SANGGAU, RUAI.TV – Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, diperkirakan berjumlah Rp 400 juta lebih. Anggaran tersebut merupakan dana desa (DD) untuk tahun 2019.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, Senin (03/05/2021), memaparkan, besaran DD untuk tahun anggaran 2019 di Desa Semongan berjumlah Rp 2.327.590.027,34. Hal itu sesuai ketetapan dalam Peraturan Desa Semongan Nomor 3 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019, pasal I.
Baca juga: Mudik Lebih Awal, Hindari Larangan Per 6 Mei 2021
Rudy memaparkan, sebagian dari jumlah APBDes tersebut, dialokasikan untuk membiayai 23 kegiatan dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pembiayaan kegiatan tersebut, para tersangka secara bersama-sama menggunakan dan mengelola APBDes dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dari laporan perhitungan kerugian negara terhadap APBDes Semongan tahun anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab-II tanggal 20 April 2021, diperoleh total kerugian keuangan negara sebesar Rp 409.168.612,” kata Rudy.
Baca juga: Per 4 Mei 2021, Konfirmasi Meninggal di Sanggau 22 Kasus
Cabjari Entikong telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini. Mereka terdiri atas Kepala Desa (Kades) berinisial M, Sekretaris Desa berinisial G, dan Bendahara Desa berinisial VS.
Untuk kepentingan memperlancar proses penegakan hukum, ketiganya sudah ditahan di Rutan Klas IIB Sanggau. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 3 Mei hingga 22 Mei 2021.
Baca juga: Bupati Sis Terima Buah Perenggi dari Seorang Tamu
Rudy mengatakan, penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan dengan dasar telah didapatkan setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 184 ayat (1).
“Dan dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran proses penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Rudy.
Baca juga: Tolak PETI Warga Demo ke Mapolsek Sekadau Hulu
Sementara untuk kasusnya, aparat telah melakukan penyidikan terhadap 28 orang saksi dan surat-surat. Atas dasar penyidikan itu, diperoleh fakta, tersangka M, G, dan VS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran DD Semongan tahun anggaran 2019.
Baca juga: Bantuan Dana Operasional RT/RW di Pontianak, Segini Besarnya
Ketiga tersangka, lanjut dia, disangkakan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BOB)
Leave a Reply