Arsip

PT SJM Diduga Serobot Tanah Masyarakat Adat di Melawi

Masyarakat Adat di Desa Sungai Raya, Kecamatan Pinoh Utara pasang Plang larangan bagi Perusahaan menggarap Tanah Ulayat. (Foto/Tio)

MELAWI, RUAI TV – Sejumlah pemilik hak tanah adat mendesak PT Sawit Jaya Manunggal (SJM) segera menyelesaikan sengketa lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat. Mereka menilai perusahaan telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa penyelesaian hak dengan pemilik tanah.

Persoalan itu, menurut masyarakat, telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa titik terang. Mereka meminta PT SJM membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian yang menghormati hak masyarakat adat serta mengikuti ketentuan hukum.

Perwakilan pemilik hak tanah adat, Sutiwan, mengatakan masyarakat memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit pada 2004. Namun, mereka menemukan lahan tersebut masuk dalam sertifikat yang mereka kaitkan dengan perusahaan.

Advertisement

“Lahan kami sudah memiliki SKT sejak 2004, tetapi masuk dalam sertifikat mereka,” ujar Sutiwan, Jumat (7/8/2026).

Sutiwan juga menjelaskan lokasi tanah yang mereka klaim masuk wilayah Desa Sungai Raya, Kecamatan Pinoh Utara. Ia menegaskan lokasi tersebut bukan berada pada wilayah Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak maupun Dusun Kompas, Desa Manding.

Menurut masyarakat, persoalan penguasaan lahan tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Sengketa itu juga membuat pemilik tanah adat menghadapi ketidakpastian terkait status hukum lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.

Gambar: Masyarakat Adat di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak, Kecamatan Pinoh Utara tolak keras pengusuran tanah Ulayat oleh PT Sawit Jaya Manunggal. (Foto/Tio)

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat berwenang memfasilitasi mediasi antara pemilik tanah adat dan PT SJM. Mereka ingin proses penyelesaian berjalan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut.

Masyarakat juga mendorong verifikasi menyeluruh terhadap status serta batas lahan yang menjadi objek sengketa. Langkah tersebut, menurut mereka, penting untuk memastikan posisi masing-masing pihak sekaligus mencegah sengketa terus berlarut.

“Para pemilik tanah adat ingin verifikasi menyeluruh terhadap status dan batas lahan,” kata Sutiwan.

Masyarakat tetap memilih jalur musyawarah untuk mencari penyelesaian. Namun, mereka juga menyatakan siap menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila proses penyelesaian tidak menemukan titik temu.

Hingga berita ini diterbitkan, PT SJM belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para pemilik hak tanah adat.

Masyarakat berharap perusahaan segera membuka ruang dialog dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat adat dan menjaga kondisi sosial tetap kondusif di wilayah setempat. (ts/tio)

Advertisement