Arsip

Perintah Mabes, Anggota Polri Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Suasana vicon di Mapolda Kalbar. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Wakil Kepala Kepolisian Daeah (Wakapolda) Kalbar, Brigjen Pol Asep Safrudin menghadiri bimbingan teknis pengelolaan dan sosialisasi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) melalui video confrence di ruang Coffee Morning Mapolda Kalbar, Rabu (24/03/2021).

Baca juga: Bertambah 39, Kasus Covid-19 Kalbar Tembus 5.605 per 23 Maret

Video confrence penyampaian LHKPN dipimpin Kepala Biro Renmin Itwasum Polri, Brigjen Pol. M. Mustaqim di Mabes Polri.

Advertisement

Dia mengatakan, LHKPN wajib dilaporkan setiap anggota Polri, ini sejalan dengan keterbukaan kepada masyarakat dengan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga: 80 Persen Narkoba Dikendalikan dari Lapas

Setelah vicon tingkat Mabes Polri, Wakapolda Kalbar melanjutkan vicon bersama jajaran Polres untuk menerapkan apa yang telah disampaikan dari Mabes Polri.

Baca juga: Empat Kelurahan di Pontianak Siap Canangkan Bersih Narkoba

“Untuk kepada jajaran Polres dan Polresta agar dipedomani dan diterapkan tentang bimbingan teknis pengelolaan dan sosialisasi kewajiban penyampaian LHKPN ke anggota-anggota kita,” ujar Wakapolda.

Baca juga: Bela Pemelihara Satwa Langka, Warga Demo Polsek Nanga Mahap

Wakapolda juga meminta, agar anggota meningkatkan LHKPN secara kuantitas dan kualitas dalam memberikan opini kepada masyarakat dengan patuh melaporkan harta kekayaan.

Baca juga: Dua Rumah Hangus Terbakar di Dusun Sungai Arak

Kegiatan ini dihadiri Irwasda beserta para Irbid dan para Kasubbag, Karo SDM beserta Kabagbinkar dan Kasubbagmutjab, dan Kabidpropam beserta Kasubbidprovos Polda Kalbar. (*/RAY)

Advertisement