Arsip

Satu Dari 4 Anak Adirun Dibebaskan Karena tak Cukup Bukti

Rento, Perwakilan Kuasa Hukum (pakai topi) mendampingi Adirun (65) tahun bersama tiga anaknya di Pengadilan Negeri Landak, Kamis, (09/11/2023) (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) terhadap Seorang kakek bernama Adirun (65) tahun bersama Empat orang anaknya asal Desa Kersik Belantian, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, yang ditangkap oleh aparat Polda Kalimantan Barat memasuki sidang kedua, Kamis (09/11/2023).

 

Satu dari Empat anak Adirun bernama Marjoyo Bambang dibebaskan setelah sempat ditahan selama sekitar 2 (dua) bulan karena dinilai tidak cukup bukti. Namun yang bersangkutan menjadi saksi di persidangan. 

Advertisement

 

“Hari ini sidang ke 2 pak Adirun ke 3 anak nya 1 sudah di lepaskan kerena kurang bukti dan sempat di tahan 2 bulan,” kata kuasa hukum Adirun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandau Borneo Keadilan, Jelani Christo, Kamis kepada ruai.tv.

 

Adirun bersama Empat anaknya ditangkap atas tuduhan mencuri tandan buah segar (TBS) di kebun milik PT Djarum Palma Mega Mulya (PMM). 

 

Padahal, menurut pengakuan kakek tersebut, dirinya memanen sawit di lahan miliknya sendiri. Hal itu dilakukan karena lahan 50 Ha yang diserahkan ke perusahaan tidak mendapatkan pembagian hasil maksimal sebagaimana perjanjian kemitraan. Bahkan panen yang dilakukan juga sudah minta izin ke prusahaan.

 

“Di tuduh mencuri buah sawit. Mereka sudah izin kepihak perusahan untuk gantian panennya kerena mereka telah serahkan lahan nya 50 hetare lahan ke perusahan,” jelas Jelani.

 

Kejadian yang menimpa kakek ini memicu reaksi warga Desa Kersik Belantian. Mereka melakukan penutupan jalan utama yang masuk ke area perkebunan kelapa sawit milik PT Djarum Palma Mega Mulya (PMM), Senin (28/08/2023) lalu.

 

PPM merupakan anak perusahaan GPI Group, yang memang memiliki areal konsesi di desa itu. Tuduhan terhadap kakek ini adalah dugaan pencurian tandan buah segar (TBS). Tuduhan yang sama juga dikenakan kepada anaknya. (RED)

Advertisement