Arsip

883 Personel Gabungan Awasi Warga Nekat Mudik di Kalbar

Polisi memeriksa pendaraan yang melintasi check point. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

Sesuai Pasal 2 Permenhub RI No. PM 13 Tahun 2021, tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas di antaranya kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil swab atau antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.

Baca juga: Ketapang Geger! Sosok Ini Tergantung di Lahan Kosong

Dan kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas di antaranya kendaraan motor umum dengan jenis bis dan mobil penumpang dan kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bis dan sepeda motor.

Advertisement

Baca juga: Anggur Cocok di Pontianak, Tanam di Pekarangan Rumah

“Petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi, dan warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” tutup Donny. (*/RAY)

Advertisement