Arsip

Catat, Ini Tanggal Pencoblosan di TPS untuk Pemilu 2024!

kapan pemilu 2024
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tahun politik makin terasa sejak awal memasuki 2023. Partai politik (parpol) dan para calon yang akan bertarung, telah muncul di permukaan. Bahkan kandidat presiden dan wakil presiden pun makin terang benderang kini.

Kapan sebenarnya pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung? Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat ketetapan mengenai jadwal tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Segini, Jumlah Pemilih di Kota Pontianak untuk Pemilu 2024

Advertisement

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Di dalamnya, KPU telah mengatur seluruh jadwal tahapan Pemilu 2024.

Di antaranya mengenai kapan pemutkahiran data pemilih, pendaftaran peserta pemilu, pemungutan suara, sampai pada jadwal pengucapan sumpah dan janji pemenang. Mengenai kapan pelaksanaan pemilu, istilah yang benar adalah “pemungutan suara”.

Baca juga: Ketapang Jadi 7 Dapil pada Pemilu 2024

Cara pemungutan suara adalah dengan mencoblos pilihannya pada surat suara. Warga yang sudah memiliki hak pilih, akan menjalani proses “pemungutan suara” di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Tentu, mereka yang berhak memilih harus sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena itu, untuk memastikan warga memiliki hak pilih, petugas melakukan membaharuan, atau pemutakhiran data pemilih sebelumnya.

Baca juga: Sekadau Zona Merah Rawan Pemilu

Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2022, jadwal ini sudah tersusun dengan rinci. Kapan jadwal pemungutan suara?

KPU–melalui peraturan tersebut, menetapkan jadwal pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024. Hari itu juga segera mulai proses penghitungan suara di tingkat TPS.

Baca juga: Boikot Pemilu di Serawai-Ambalau Dipicu Masalah Ini

Berikutnya adalah proses rekapitulasi suara, yang berkisar dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Apa saja yang akan kita pilih pada Pemilu 2024? Sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2022, pemilu itu akan memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Mereka akan menjabat untuk rentang periode 2024 hingga 2029. (RED)

Advertisement