Arsip

Sekadau Zona Merah Rawan Pemilu

kerawanan pemilu
Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kabupaten Sekadau terbilang tinggi, sehingga masuk kategori zona merah. Hal ini berarti Pemilu 2024 memiliki potensi rawan pelanggaran.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, Nur Soleh, Selasa (14/02/2023) menyebut, zona merah tersebut sudah terjadi sejak Pilkada 2020 yang lalu.

Baca juga: Boikot Pemilu di Serawai-Ambalau Dipicu Masalah Ini

Advertisement

Namun, dia menegaskan, konteks kerawanan berupa potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa. Bukan dalam konteks keamanan dan ketertiban, karena itu wilayahnya kepolisian.

“Potensi pelanggaran yang paling dominan berupa politik uang (money politic). Selain itu, potensi sengketa antar peserta pemilu, serta pelanggaran adminstrasi,” kata Nur Soleh.

Lihat juga: Bertambah, TPS di Sanggau untuk Pemilu 2024 – VIDEO

Dalam menentukan IKP, Bawaslu menggunakan beberapa indikator. Seperti pidana politik, keterlibatan dan netralitas menyangkut pejabat negara, ASN, TNI dan Polri.

“Kerawanan pemilu ini menjelaskan potensi masifnya laporan pelanggaran yang masuk,” sambung Nur Soleh.

Potensi kerawanan di Sekadau di antaranya menyangkut kerawanan kontestasi, sengketa daerah perbatasan wilayah, sampai pada perubahan jumlah kursi di daerah pemilihan (dapil) tertentu. Juga termasuk, kebiasaan politik masyarakat setempat.

Baca juga: Adu Fisik Nyaris Terjadi di Pertemuan dengan PT LJA di Sintang

IKP secara nasional menempatkan Sekadau masih berada dalam zona merah untuk Pemilu 2024. Angkanya berada di poin 68 se-Indonesia secara nasional. Sedangkan untuk level Provinsi Kalimantan Barat, berada di bawah Kabupaten Ketapang.

“Hal ini memberitakukan, pengawasan merupakan tanggungjawab bersama. Kami mengawasi, masyarakt juga secara partisipatif melakukannya,” ujar Nur Soleh. (RED)

Advertisement