Arsip

Polda Panggil Pengurus CU, Pemuda Katolik Desak Dialog

Polda Panggil Pengurus CU, Pemuda Katolik Desak Dialog
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, dr. Karolin Margret Natasa. Foto: courtesy gesuri.id/ruai.tv
Advertisement

JAKARTA, RUAI.TV – Pemanggilan terhadap sejumlah pengurus Credit Union (CU) oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memantik pernyataan sikap dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik Indonesia.

Redaksi menerima pernyataan sikap PP Pemuda Katolik tertanggal 6 Oktober 2021. Dengan tajuk “Stop Kriminalisasi Gerakan Kemandirian Ekonomi Rakyat”. Ketua Umum dr. Karolin Margret Natasa dan Sekretaris Jenderal, Christopher Nugroho, menandatangani dokumen yang menyerukan enam butir pernyataan, yang mereka keluarkan di Jakarta.

Baca juga: Uskup Agung Pontianak Bereaksi Atas Persoalan yang Dihadapi CU di Kalbar

Advertisement

PP Pemuda Katolik memaparkan, kehadiran CU sebagai gerakan kemandirian ekonomi rakyat melalui koperasi di Kalbar, awalnya sebagai inisiasi Gereja Katolik. Mereka menilai, saat ini CU berkembang baik dan membawa dampak peningkatan kesejahteraan anggota. Termasuk warga masyarakat yang selama ini kesulitan dan tidak memiliki akses terhadap lembaga keuangan.

“Berbagai inisiatif dan kreatifitas bentuk layanan keuangan yang diberikan CU sangat dirasakan manfaatnya oleh anggota. CU juga berperan penting dalam mewujudkan perdamaian dan rekonsiliasi pasca konflik horisontal di Kalimantan Barat tahun 1999 lalu,” tulis penyataan itu.

CU Bentuk Ekonomi Kerakyatan

PP Pemuda Katolik menyebut, anggota CU saat ini berasal dari semua suku, agama, dan etnis yang ada di Kalbar. Dan gerakan CU merupakan satu di antara bentuk sistem perekonomian kerakyatan.

Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM Apresiasi Credit Union di Kalimantan Barat

“Dalam CU seluruh anggota adalah pemilik. Sebagai pemilik tentunya ikut menentukan arah kebijakan dari CU tersebut. Dengan sistem satu anggota satu suara,” bunyi pernyataan itu.

Karena itu, program program kerja, arah kebijakan, serta hal yang terkait dengan produk dan jenis usaha CU sudah melalui proses yang kekeluargaan dan demokratis. Pengelolaan CU di Kalbar mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Jika ada hal-hal yang belum sesuai di lapangan, kiranya hal tersebut lebih karena proses sosialisasi UU dan Peraturan Pemerintah yang belum merata,” tulis PP Pemuda Katolik.

Baca enam butir pernyataan sikap PP Pemuda Katolik di halaman selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement