Arsip

Ratusan Hektar Lahan SHM dan SKT Milik Warga Diduga Dicaplok Perusahaan Sawit

Pemasangan Plang di lahan milik warga yang diduga di caplok oleh perusahaan Sawit di kabupaten Kubu Raya. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, di duga telah mencaplok lahan bersertifikat hak milik (SHM) dan SKT milik warga Desa Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Kakap.

Sengketa lahan antara pemilik lahan atas nama Sofiangi dengan perusahaan tersebut telah bergulir sejak lama. Upaya mediasi antara kedua pihak telah di lakukan dari tahun 2021 sampai 2022, namun belum menemukan benang merah.

Terhadap persoalan itu, pemilik lahan melalui Kuasa Hukum dari LBH DAD Kalbar, Yohanes Nenes, Ferdinandus Herri, dan Burhan Rahmadi, melayangkan Somasi kepada perusahaan serta memasang papan plang di lahan yang di sengketakan.

Advertisement

“Untuk luas lahan milik warga yang di serobot atau di rampas dan di kuasai oleh PT RJP seluas 453 hektar, terdiri dari lahan SHM seluas 23 hektar dan lahan SKT seluas 440 hektar,” kata Yohanes Nenes.

Nenes, mengatakan, PT Rajawali Jaya Perkasa diduga telah melakukan tindak pidana, di mana pihak perusahaan telah melakukan perampasan, pencaplokan dan penyerobotan atas hak tanah milik orang lain, serta diduga telah mengharap lahan diluar HGU, serta melakukan penggelapan pajak.

Menurut Dia, sebelum pemasangan papan plang, kliennya telah dilakukan langkah- langkah  mediasi sebanyak 6 kali melalui Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yang dikoordinir oleh Asisten 1 dan BPN Kubu Raya dengan dihadiri oleh pihak perusahaan, pihak pemerintah kecamatan dan pemdes.

Pada saat mediasi yang ke-6 tahun 2022 sudah ada kata sepakat untuk melakukan penawaran harga, namun tidak terealisasi, sehingga akhirnya warga melalui kuasa hukum melayangkan somasi dan pemasangan papan plang di lokasi yang bersengketa.

Nenes, menduga, ada kesengajaan dari pihak owner PT RJP untuk membenturkan masyarakat dengan pemilik lahan.

Ia berharap agar pihak owner perusahaan sawit itu segera mengambil sikap merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan milik kliennya.

“Apabila tuntutannya tidak dipenuhi, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tegas Nenes.

Dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Manager Kebun PT RJP mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan. Ia mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada pihak legal. Sementara legal PT RJP, Gingting dihubungi baik melalui telepon maupun pesan WA, Selasa, (14/11/2023) sore belum memberi respon. (RED)

Advertisement