KUBU RAYA, RUAI.TV – Kasus prostitusi dan minuman keras (miras), cukup mendominasi di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya (KKR). Sebanyak 118 kasus penyakit masyarakat (pekat) terungkap dalam operasi di bulan Ramadhan 2023 oleh Polres Kubu Raya.
Baca juga: Baru Lahir, Bayi Ini Ditinggal di Pinggir Jalan
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, Senin (10/04/2023) memaparkan, dari 118 kasus ini, prostitusi tercatat sebanyak 23 kasus dan miras 28 kasus. Menyusul kemudian premanisme 13 kasus, senjata tajam (sajam) 22 kasus, dan petasan 20 kasus.
Baca juga: Razia Kos Pontianak, Denda Rp 500 Ribu Jika Terciduk Ngamar
Polisi juga mendapatkan sejumlah tersangka dan barang bukti untuk jenis kasus pekat lainnya. Ada empat kasus perjudian dan judi online dengan empat orang tersangka. Barang bukti untuk kasus judi berupa uang tunai Rp 6,8 juta rupiah, kupon putih, buku tabungan dan kalkulator.
Baca juga: 220 Penghuni Rutan Pontianak Diusulkan Dapat Remisi
Sementara untuk kasus narkotika berjumlah delapan dengan sembilan tersangka. Barang bukti yang polisi dapatkan berupa 74 paket sabu.
“Kami akan terus memberantas pekat, salah satunya narkoba yang menjadi atensi, sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga,” kata AKBP Arief Hidayat. (RED)
Leave a Reply