Arsip

Polisi Ringkus Perempuan Ini Saat Asyik Nyabu di Warung Pinoh

Perempuan residivis kasus narkotika berinisial RP. Foto: courtesy Satan Reserse Narkoba Polres Melawi/ruai.tv
Advertisement

NANGA PINOH, RUAI.TV – Seorang perempuan berinisial RP (33) sedang asyik nyabu di depan sebuah warung di Kota Nanga Pinoh, ketika polisi meringkusnya. Kaget dengan kedatangan Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi, RP mencampakkan narkotiba jenis sabu yang sedang dinikmatinya, ke lantai dekat kulkas es krim.

Polisi langsung menangkapnya di warung yang berada di Dusun Karangan Sibau, Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Selasa (16/02/2021).

Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan, mengatakan, penangkapan itu sebagai respon terhadap pengaduan masyarakat.

Advertisement

“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar dari Lapas pada Mei 2020 dan merupakan target karena masih mengedarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari Pontianak,” katanya.

RP merupakan warga asal Desa Sungai Mentoba, Kecamatan Ella Hillir. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat brutto 0,32 gram.

“Hasil tes urine-nya positif. Selanjutnya barang bukti akan kami uji di Balai POM Pontianak,” ujarnya.

Dia dikenai pidana penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TIO/SVE)

Advertisement