Arsip

Judi Online di Desa Kapur, 9 Orang Ditangkap Polisi

judi online
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Sembilan orang ditangkap personel Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (24/08/2022) sore, di sebuah warung internet (warnet). Dari sembilan orang ini, dua di antaranya merupakan pemilik warnet dan penjual voucher judi online.

Personel Polres Kubu Raya sebelumnya menerima laporan adanya kegiatan judi online di sebuah warnet di Desa Kapur, kawasan Kabupaten Kubu Raya (KKR). Saat polisi melakukan penggerebekan di warnet itu, sembilan orang sedang asyik bermain judi online.

Baca juga: Pencuri di Pontianak Dibebaskan Karena Istri Mau Melahirkan

Advertisement

Kapolres Kubu Raya, AKIBP Jerrold HY Kumontoy, mengatakan, penertiban ini sesuai perintah Kapolri di Jakarta, sebagai tindak memberantas peredaran judi online.

“Mereka menjadikan warnet ini sebagai tempat bermain judi online, bahkan juga menjual voucher judi online,” kata Kapolres.

Baca juga: 3 Pelajar Meninggal, 30 Luka-luka Akibat Tabrakan di Dusun Runut

Dari penggrebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa komputer warnet, modem wifi, serta beberapa lembar voucher judi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan transaksi elektronik. Pasal ini menyatakan adanya ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (RED)

Advertisement