KUBU RAYA, RUAI.TV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya pinjaman online ilegal dan judi online.
Kepala OJK Kalbar, Rahmah Hidayati, menyampaikan peringatan tersebut saat menghadiri kegiatan penguatan sinergi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kubu Raya, Selasa (28/4/2026).
Rahmah menilai tren pinjol ilegal dan judol terus meningkat dan mengancam kondisi keuangan warga. Ia menekankan perlunya langkah konkret dari seluruh pihak untuk melindungi masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat tanpa legalitas jelas. Pinjol ilegal dan judi online bisa merusak kondisi ekonomi keluarga,” ujar Rahmah.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, perbankan, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi keuangan. Menurutnya, literasi keuangan yang baik membantu masyarakat mengenali layanan legal serta menghindari praktik berisiko.
“Kami ingin masyarakat mampu membedakan layanan keuangan resmi dan ilegal, serta mengambil keputusan keuangan secara bijak,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Rahmah juga mengapresiasi kemajuan Kubu Raya dalam memperluas akses keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM. Ia menyebut kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor keuangan menunjukkan hasil positif.
“Sinergi yang kuat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha,” katanya.
Kegiatan itu juga menghadirkan pelatihan bagi pelaku UMKM guna meningkatkan kapasitas usaha dan pemahaman terhadap layanan keuangan formal. Rahmah berharap langkah tersebut mampu memperkuat daya saing usaha sekaligus menekan risiko masyarakat terjebak pinjol ilegal.
OJK Kalbar menegaskan komitmen untuk terus mengawal peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Rahmah mengajak seluruh pihak menjaga ekosistem keuangan yang aman, sehat, dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari ancaman pinjol ilegal dan judi online.















Leave a Reply