Arsip

Masih Ada Pabrik Sawit di Kalbar Beli TBS Harga Lama

harga sawit turun karena - harga TBS kelapa sawit_ruai.tv
Ilustrasi buah kelapa sawit. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

KAPUAS HULU, RUAI.TV – Gejolak harga sawit menggelisahkan para petani mandiri di Kalimantan Barat. Baru saja menikmati harga yang lumayan, tiba-tiba harus menelan pil pahit.

Namun ternyata, tak semua pabrik serta merta menurunkan harga beli tandan buah segar (TBS). Masih ada yang tetap memberlakukan harga sebagaimana penetapan sebelumnyua.

Di wilayah Kapuas Hulu, seorang pengepul TBS di Kecamatan Silat Hilir, John Lay, menyebut, ada belasan truk sempat terpaksa putar haluan. Mulanya, truk itu mengangkut TBS kepabrik di Sungai Ringin di Kabupaten Sintang.

Advertisement

Baca juga: Harga Sawit Turun, Ini Kata Kepala Dinas di Kalbar

Akhirnya terpaksa balik arah dan menuju pabrik PT. RAP di wilayah Kecamatan Silat Hilir. Penyebabnya, harga TBS di Kabupaten Sintang hanya Rp1.460 per kilogram.

“Jadi kita bawa pulanglah. Antar ke pabrik Salim (PT. RAP) dan masih terjual Rp 3.620 per kilo gram,” kata John, Selasa (26/04/2022).

Saat ini, harga TBS di pabrik tersebut masih mengacu kepada harga penetapan sebelumnya. Selain itu, beberapa pabrik lain di sekitar kawasan itu, masih membeli TBS di atas Rp3.000 per kilogram.

Baca juga: Bejat! Lebih 50 Kali Lelaki di Putussibau Ini Setubuhi Anak Tiri

Penyebab Harga Sawit Turun

Gejolak harga sawit di antaranya karena berbagai tafsir atas kebijakan nasional. Presiden Jokowi menyatakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng itu sendiri.

Namun beberapa pihak menafsirkan adanya pelarangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Presepsi ini yang kemungkinan membuat harga TBS jadi anjlok.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat, Muhammad Munsif, meminta para petani untuk tidak cemas. Dia menyebut, pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan harga TBS secara sepihak, telah melanggar dua aturan sekaligus.

Baca juga: Mau Tambah Penghasilan, Mantan Kades di Sintang Malah Curi Buah Sawit

Dua aturan itu adalah Permentan Nomor 01 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 63 Tahun 2018. Harga TBS selalu mendapatkan penetapan dari tim di tingkat provinsi dan berlaku penuh dalam dua pekan.

Munsif menjelaskan, jika ada PKS menurunkan sepihak harga TBS, itu merupakan pelanggaran.

“Pemberi izin, yakni bupati bupati atau walikota, sepatutnya memberikan teguran hingga sanksi administrasi sebagaimana ketentuan yang ada,” tegas Munsif. (LIM/RED)

Advertisement