PUTUSSIBAU, RUAI.TV – Kasus penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu, bergulir hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau.
Saat ini, ada lima kasus PETI yang sedang berperkara di persidangan. Dari jumlah ini, satu kasus telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: 62 Pelaku PETI di Kalbar, Ada Barang Bukti Alat Berat
Hakim yang juga Humas PN Putussibau, Christa Yulianta Prabandana, mengungkapkan, satu perkara sudah diputuskan dengan terdakwa Sunarto. Terhadap terdakwa, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply