PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali memusnahkan barang bukti dari tindak pidana narkotika, kali ini sebanyak 1.122,3758 gram sabu-sabu. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Dir Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha, di Mako Direktorat Reserse Narkoba Jalan Zainuddin Pontianak, Kamis (28/02/2019) pagi pukul 09.00 WIB.
Turut hadir pada kesempatan ini, perwakilan BNN Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta beberapa instansi terkait.
Sebelum melakukan pemusnahan, Dir Reserse Narkoba Kombes Pol Gembong Yudha menyampaikan bahwa barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari 10 (sepuluh) orang tersangka yang salah satu diantarnya ada seorang wanita.
Gembong Yudha mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini kurun waktu bulan Januari sampai Februari 2019.
“Barang haram ini perusak generasi bangsa, dari jumlah tersebut sebanyak 9.024 jiwa terselamatkan dengan estimasi pemakaian narkotika 1 gram shabu : 8 jiwa” tutur Gembong Yudha.
Gembong Yudha juga menambahkan untuk masalah narkoba memerlukan bantuan dari seluruh pihak untuk sama sama memeranginya.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba ini, kalau ada informasi segera berikan kepada petugas” tegasnya. (Red).
Leave a Reply