Arsip

BK DPRD Kalbar Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Etik ST, Pelapor Dimintai Keterangan

Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan dan penjelasan. (Foto/ruai.tv)

PONTIANAK, RUAI.TV – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Barat mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan integritas yang melibatkan anggota DPRD Kalbar berinisial ST.

Sebagai langkah awal, BK DPRD Kalbar memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait laporan tersebut. Pertemuan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Pihak pelapor hadir bersama pendamping hukum, Deden Kurnia, SH, Seselia Jurniati, SH, dan Pansaragah Gana Kaianaya, SH.

Advertisement

Deden Kurnia mengatakan, pemanggilan itu menjadi tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan integritas yang mereka ajukan terhadap ST.

“Senin tanggal 14 September 2026 pukul 13.00 WIB, kami diundang oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait laporan pelanggaran etik, disiplin, dan integritas anggota DPRD,” kata Deden.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor menjelaskan substansi pengaduan kepada BK DPRD Kalbar. Mereka juga menyampaikan kedudukan hukum atau legal standing pihak pengadu serta kronologis yang menjadi dasar pengajuan laporan.

Pihak pelapor turut menyerahkan bukti dan fakta yang sebelumnya telah mereka lampirkan dalam pengaduan.

“Yang pertama menyangkut substansi dari pengaduan kami. Yang kedua menyangkut legal standing kami. Kami juga menyampaikan kronologis kenapa dilakukan pengaduan ini,” ujarnya.

Pelapor didampingi Kuasa Hukum Deden Kurnia, SH, Seselia Jurniati, SH, dan Pansaragah Gana Kaianaya, SH. Usai memberikan keterangan di Badan Kehormatan DPRD Kalbar. (Foto/ruai.tv)

Menurut Deden, laporan etik tersebut berkaitan dengan perkara yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Persoalan itu juga berkaitan dengan laporan pidana yang telah mereka sampaikan kepada Polda Kalimantan Barat.

Deden menyebut laporan pidana tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu dalam suatu akta autentik.

Dugaan itu, menurut dia, berkaitan dengan transaksi jual beli hak atas tanah yang diduga melibatkan ST sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, Deden menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya belum menempatkan dugaan tersebut sebagai sebuah kesimpulan maupun putusan pengadilan.

Setelah menerima keterangan dari pihak pelapor, BK DPRD Kalbar akan menelaah lebih lanjut materi pengaduan, kronologis, serta bukti dan fakta yang mereka sampaikan.

“Dari pihak BK DPRD menyampaikan bahwa mereka akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait kronologis yang kami sampaikan, penjelasan yang kami sampaikan, dan juga terkait bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah kami lampirkan,” jelas Deden.

Deden juga membuka kemungkinan pihak pelapor kembali memenuhi panggilan BK DPRD Kalbar apabila lembaga tersebut membutuhkan keterangan tambahan dalam proses penelaahan laporan.

“Besar kemungkinan kami akan diundang kembali untuk menindaklanjuti terkait dugaan-dugaan yang dimaksud di dalam pengaduan kami,” katanya.

Sementara untuk proses pidana, Deden mengatakan laporan kepada Polda Kalbar masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak klien, kata dia, juga telah memberikan keterangan kepada penyelidik Polda Kalbar sebagai bagian dari proses tersebut.

Dengan perkembangan ini, persoalan yang melibatkan ST berjalan melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme etik melalui BK DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kedua, proses hukum pidana melalui Polda Kalimantan Barat.

Hingga Senin, 14 September 2026, BK DPRD Kalbar belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik, disiplin, maupun integritas yang dilakukan ST. (RED)

Advertisement