Arsip

Konflik Masyarakat Adat Kampar Sebomban Dengan PT CUS Tak Kunjung Selesai

Adu Argumen antara warga Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua dengan perwakilan PT CUS terjadi di lokasi lahan. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Warga Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, meminta pemerintah untuk mencabut Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cipta Usaha Sejati (CUS) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahun 2017 tentang penetapan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di daerah mereka.

Kepala Desa Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo, menjelaskan, tuntutan tersebut disampaikan warga dilatar belakangi terjadinya konflik lahan antara masyarakat dusun Merangin dengan PT CUS.

Kristianus Iskimo, mengatakan, PT CUS yang Notabene Izin HGU nya diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kayong Utara mengklaim bahwa lahan yang telah digarap oleh warga Dusun Merangin adalah areal HGU mereka.

Advertisement

“Namun kenyataannya secara De Facto bahwa areal tersebut secara administratif masuk wilayah kabupaten Ketapang,” katanya.

Akibat konflik tersebut, kata Kades, menyebabkan terjadinya huru hara serta kondisi yang tidak stabil di tengah masyarakat.

Dimana pada tanggal 14 Maret 2024 pihak PT CUS menunjukkan sifat arogannya dengan mengerahkan dua unit excavator untuk menggusur tanaman sawit milik warga yang di backup oleh personel Brimob dan TNI.

Namun rencana pengerusakan tersebut belum sempat terjadi karena masa dari warga dusun Merangin telah siap siaga untuk menghalau tindakan dari PT CUS tersebut.


Foto: Warga Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua menyampaikan pernyataan sikap atas konflik yang sedang mereka alami dengan PT CUS. (Foto/ruai.tv)

“Setelah saling adu argumen dan situasi sempat memanas akhirnya pihak PT CUS dapat dipukul mundur oleh warga sehingga tidak terjadi pengerusakan terhadap tanaman sawit warga,” jelasnya.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Kampar Sebomban, Hendra, mendesak agar izin HGU PT CUS dan SK Gubernur Kalbar tahun 2017 tentang penetapan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Dicabut.

Menurutnya, Kawasan Ekosistem Esensial ini adalah kepentingan dari PT CUS karena merupakan salah satu syarat sebuah perusahaan perkebunan sawit untuk memperoleh sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), sehingga apapun dalilnya pihak perusahaan harus mengakuisisi lahan tersebut agar tidak terjadi koflik antara warga dengan pihak perusahaan.

“Kawasan Ekosistem Esensial ini ditetapkan tanpa adanya persetujuan dari masyarakat Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, selaku pemilik wilayah serta tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Warga menegaskan, apabila pemerintah daerah tidak ada respon terhadap permasalahan ini, maka warga akan menurunkan masa untuk menemui presiden Jokowi agar permasalahan ini sampai ke tangan presiden.

Tokoh Masyarakat Adat, Desa Kampar Sebomban, Iknasius, menjelaskan, saat ini masyarakat adat selalu dilaporkan ke Polres Ketapang dengan bermacam tuduhan dan alasan oleh PT CUS.

Terhadap persoalan yang masyarakat adat hadapi, dirinya meminta agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) berlaku adil dan bijaksana dalam menerima laporan dari perusahaan. Terlebih terhadap masyarakat yang menuntut keadilan agar tanah dan hutan adat milik masyarakat bisa dikembalikan.

“Dalam hal ini kami menduga AMDAL yang di kuasai mereka ada keterlibatan oknum tertentu dalam pengurusan izin lokasi di wilayah kami. Dalam hal ini kami meminta kepada Gakkum Kalbar menindak tegas perusahaan yang nakal serta memberikan sangsi tegas,” harapnya.

Iknasius menilai, jauh sebelum perusahaan perkebunan sawit hadir di daerah mereka, nenek moyang merka sudah ada sebagai masyarakat adat dan warga Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua.

Foto: Pohon sawit milik warga Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua diduga di rusak oleh oknum di PT Cipta Usaha Sejati (CUS). (Foto/ruai.tv)

Mereka berpandangan, seharunya dengan kehadiran perusahaan di daerah mereka dapat memberikan rasa aman dan nyaman, serta dapat meningkatkan perkenomian untuk kesejahteraan masyarakat. Namun yang dirasakan masyarakat justru sebaliknya, malah terjadi Konflik Sosial.

Terkait persoalan ini, Redaksi ruai.tv sudah mengkonfirmasi kepada pihak PT CUS sejak Senin, 25 Maret 2024 pukul 09.57 Wib, namun belum ada keterangan. (RED)

Advertisement