Arsip

Edy Susanto: PSU akan Dihadiri KPU Sintang, KPU Kalbar, dan KPU RI

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang, Edy Susanto. Melalui ruai.tv Edy menerangkan kesiapan KPU lakukan PSU Dapil V Sintang pada 29/06/2024.
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang memastikan kesiapannya untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. KPU menyelenggarakan PSU itu pada tanggal 29 juni 2024 nanti.

Ketua KPU Kabupaten Sintang Edy Susanto mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah persiapan, di antaranya; telah membentuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“KPU sudah membentuk KPPS dan sudah dilantik 18/06/2024 malam dan tanggal 20 juni ini kita akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek),” kata Edy Susanto kepada ruai.tv rabu 19/06/24.

Advertisement

Koordinasi dan sosialisasi kepada Peserta pemilu serta pihak terkait juga akan dilaksanakan untuk memantapkan persiapan.

Untuk aspek keamanan dan kelancaran lainnya KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Pol PP, Tokoh Masyarakat, Partai Politik, Dinas Pendidikan dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu agar penyelenggaraan benar-benar berjalan lancar dan aman.

Edy Susanto memastikan bahwa logistik juga harus sampai ke tempat PSU sebelum PSU dilakukan sesuai dengan tahapan prosedur teknis yang ada.

Komisioner KPU Kabupaten Sintang akan menuju Dapil V sekitar tanggal 25-26 juni 2024.

“Kami akan naik ke Dapil V itu sekitar tanggal dua puluh lima atau dua puluh enam juni ini. Yang akan hadir KPU Kabupaten Sintang, KPU Provinsi Kalbar, dan kemungkinan ada KPU RI, kalau bukan komisioner mungkin staf KPU RI yang akan hadir,” kata Edy.

Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan DPT Pemilu 14 februari 2024.

“DPT pada PSU menggunakan data Pemilu 14 Februari 2024, hanya dari DPT itu ada yang ditantai atau dicoret untuk tidak gunakan hak pilihnya (DPT yang sudah meninggal),” tegas Ketua KPU Sintang itu.

KPU berharap dukungan semua pihak agar pelaksanaan PSU ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Harap dukungan segenap pihak; TNI/Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Partai Politik dan Media Massa, agar PSU ini berjalan sesuai aturan,” pinta Edy Susanto.

“Sedangkan untuk independensi, netralitas, dan profesionalitas kami penyelenggara tidak usah diragukan, kami akan bekerja sesuai dengan tupoksi yang beraturan sebagai penyelenggara,” pungkasnya.

KPU Kabupaten Sintang melakukan PSU berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. (RED).

Advertisement