Arsip

Warga Tuntut Realisasi Hak, Desak Direktur PT RSM Hadir di Mambuk

Warga Segar Wangi tagih janji kewajiban perusahaan terkait pengelolaan lahan 20 persen melalui Tanah Kas Desa. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Ratusan warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, menggelar aksi di Jembatan Sungai Landau, Sabtu (16/5/2026).

Aksi ini muncul diduga akibat belum adanya realisasi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, khususnya pengelolaan lahan 20 persen melalui koperasi dan Tanah Kas Desa (TKD) yang telah lama dijanjikan.

Warga menilai PT Raya Sawit Manunggal (RSM) bersama Bumitama Gunajaya (BGA) Group terus menjalankan aktivitas perkebunan di atas lahan yang mereka klaim mencapai sekitar 1.400 hektare, sementara perusahaan belum memenuhi hak masyarakat.

Ketidaksesuaian antara aktivitas perusahaan dan pemenuhan kewajiban itu memicu kekecewaan dan menurunkan kepercayaan warga. Kesepakatan antara mantan Kepala Desa Segar Wangi, Basuni, dan Direktur Utama PT RSM, Kamsen Saragih, pada 5 Januari 2024 di Jakarta menjadi dasar tuntutan warga.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan wajib merealisasikan 20 persen pengelolaan lahan masyarakat melalui koperasi. Selain itu, perusahaan juga menjanjikan TKD seluas 8 hektare kepada desa. Hingga kini, warga menyatakan kedua poin itu belum terealisasi.

Warga menegaskan lahan yang perusahaan gunakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini memperkuat tuntutan masyarakat untuk memperoleh hak atas lahan yang selama ini perusahaan kelola.

Massa aksi mendesak Direktur Utama PT RSM hadir langsung di Dusun Mambuk untuk memberikan penjelasan terbuka. Warga menolak perwakilan perusahaan yang selama ini hadir tanpa membawa keputusan.

“Jangan hanya kirim perwakilan untuk memberi janji. Datangkan orang yang menandatangani perjanjian dengan masyarakat,” ujar peserta aksi.

Anggota DPRD Ketapang Dapil 4, Mohtar, menegaskan perusahaan wajib memenuhi tuntutan tersebut karena menyangkut hak masyarakat.

“Perusahaan jangan menganggap masyarakat bisa terus dibungkam dengan janji. Kewajiban 20 persen pengelolaan melalui koperasi dan TKD itu harus direalisasikan. Ini bukan belas kasihan perusahaan, melainkan hak masyarakat atas tanah mereka sendiri,” tegas Mohtar.

Mohtar juga meminta perusahaan segera menghadirkan Direktur Utama PT RSM agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang menandatangani kesepakatan.

Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, menyampaikan tuntutan serupa. Ia meminta perusahaan menunjukkan keseriusan dengan menghadirkan pimpinan utama.

“Kami berharap pihak perusahaan serius menyikapi persoalan ini. Datangkan direktur utama agar masyarakat mendapat kepastian dan persoalan tidak terus berlarut-larut,” ujar Suryadi.

Sebagai bentuk tekanan, warga menyatakan akan memutus akses jalan perusahaan jika perusahaan belum memberikan kepastian dan belum menghadirkan Direktur Utama PT RSM ke Dusun Mambuk. Ultimatum ini menunjukkan eskalasi tuntutan warga akibat belum adanya kejelasan realisasi kewajiban perusahaan.

Lihat Juga: