YOGYAKARTA, RUAI.TV – Isu masyarakat adat tengah menjadi sorotan luas seiring munculnya pembatasan penayangan film bertema kehidupan komunitas adat.
Kondisi tersebut disebut mencerminkan ruang ekspresi yang belum sepenuhnya terbuka bagi masyarakat adat. Keprihatinan itu disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, saat Focus Group Discussion bertema urgensi RUU Masyarakat Adat di Kantor DPD RI DIY, Sabtu (23/5/2026).
Melalui forum tersebut, ditegaskan bahwa masyarakat adat merupakan akar identitas bangsa yang keberadaannya telah dijamin konstitusi. Namun, pengakuan tersebut disebut belum sepenuhnya terwujud melalui kebijakan yang memberi perlindungan nyata.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat bukanlah bentuk belas kasihan negara, melainkan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” ungkap GKR Hemas.
Sorotan juga diarahkan pada meningkatnya konflik agraria serta praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, sepanjang 2025 tercatat 135 kasus perampasan wilayah adat dengan dampak mencapai sekitar 3,8 juta hektare serta menyentuh 109 komunitas adat.
Kondisi tersebut disebut menjadi bukti kuat bahwa kehadiran negara belum sepenuhnya dirasakan masyarakat adat. RUU Masyarakat Adat pun dinilai sebagai kebutuhan mendesak agar pengakuan konstitusional dapat diwujudkan melalui perlindungan hukum yang konkret.
“Data-data ini bukan sekadar angka. Ini adalah cermin bahwa pengakuan konstitusi belum sepenuhnya hadir dalam kenyataan,” tegasnya.
Lihat Juga:















Leave a Reply