Arsip

Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi Dinilai Penuhi Unsur Pidana

Dugaan penyimbangan Distribusi BBM Subsisi di Kalbar viral beberapa hari terakhir. Masyarakat menanti Pertamina mengusut tuntas persoalan ini untuk meningkatkan kepercayaan publik. Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang viral di media sosial dinilai memiliki dasar kuat untuk ditindak secara hukum.

Advokat dan konsultan hukum, Ruhermansyah, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya menjadi fenomena sosial, tetapi juga indikasi awal terjadinya tindak pidana yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Dalam pandangan hukumnya, Ruhermansyah menjelaskan bahwa rekaman video yang beredar luas merupakan bentuk pengawasan publik sekaligus informasi awal yang sah bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Ia menegaskan bahwa dugaan praktik pemindahan atau penjualan BBM bersubsidi di tengah perjalanan sebelum mencapai titik distribusi resmi telah memenuhi kualifikasi tindak pidana.

“Peristiwa yang viral tersebut merupakan informasi elektronik yang dapat dijadikan dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi,” ujar Ruhermansyah, Senin (25/5) malam.

Secara materiil, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum pidana khusus di sektor migas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Migas.

Dalam ketentuan itu, pelaku terancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam KUHP Nasional.

Ruhermansyah menyebut, jika pelaku merupakan sopir tangki atau kru yang memiliki penguasaan atas BBM karena hubungan kerja, maka dapat dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan.

“Apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kerja dan menguasai objek tersebut, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.

Tidak hanya pelaku utama, pihak yang membeli atau menampung BBM hasil penyimpangan juga berpotensi dijerat pidana sebagai penadah, karena patut diduga barang tersebut berasal dari tindak pidana.

Dari sisi hukum acara, Ruhermansyah menegaskan bahwa perkara ini termasuk delik biasa, sehingga aparat penegak hukum wajib bertindak secara ex-officio. Ia menyebut, kepolisian dapat langsung menerbitkan Laporan Polisi Model A berdasarkan temuan dari patroli siber atau penelusuran terhadap video viral tersebut.

“Langkah penerbitan Laporan Polisi Model A merupakan tindakan yang tepat apabila aparat menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penelusuran informasi elektronik,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, dokumen elektronik berupa video, hingga dokumen distribusi resmi.

Lebih lanjut, Ruhermansyah menjelaskan bahwa selain kepolisian, kewenangan penyidikan juga dimiliki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor migas, termasuk dari BPH Migas dan Kementerian ESDM.

Dalam pelaksanaannya, penyidikan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan tetap berada dalam koordinasi kepolisian.

Di bagian akhir, Ruhermansyah menilai bahwa dorongan publik agar aparat segera melakukan investigasi merupakan langkah yang memiliki dasar hukum kuat dan sejalan dengan prinsip penegakan hukum modern.

“Desakan publik agar aparat segera melakukan investigasi dan bertindak atas dasar bukti permulaan yang cukup adalah tepat dan memiliki landasan hukum yang kuat,” pungkasnya.