BOGOR, RUAI.TV – Rapat Kerja Nasional Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) menghasilkan sejumlah keputusan strategis setelah berlangsung selama dua hari pada 29–30 April 2026 di Lembur Nusantara, Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Forum tersebut menghadirkan pengurus pusat dan perwakilan daerah untuk menyusun arah organisasi serta memperkuat peran jurnalis masyarakat adat di berbagai wilayah.
Ketua Umum AJMAN, Apriadi Gunawan, menjelaskan bahwa rakernas pertama organisasi tersebut memfokuskan pembahasan pada langkah strategis yang akan dijalankan ke depan. Ia menyampaikan bahwa forum tersebut berhasil mengesahkan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai dasar utama pergerakan organisasi.
“Dalam dua hari ini kami bermusyawarah membahas sebuah langkah strategis yang akan kami lakukan ke depan. Salah satu langkah strategis yang kami lakukan dalam rakarnas ini adalah mengesahkan anggaran rumah tangga. Yang itu merupakan salah satu sendi yang fundamental bagi kami untuk bisa bergerak ke depan,” kata Apriadi.
Ia menegaskan bahwa ART menjadi fondasi organisasi dalam menjalankan program dan kegiatan. Selain itu, rakernas juga mengesahkan sejumlah poin penting lain yang berkaitan dengan identitas organisasi.
“Ada beberapa poin-poin yang penting di dalamnya, termasuk terkait dengan lambang organisasi dan Mars AJMAN yang pada kesempatan ini juga kami sahkan,” ujarnya.
Selain pengesahan ART, rakernas juga menyepakati rencana strategis (Renstra) untuk empat tahun ke depan. Dokumen tersebut memuat program dan langkah kerja yang akan dijalankan oleh organisasi dalam periode tersebut.
“Kami juga berhasil menyemakati RENSTRA, rencana kerja strategis empat tahun ke depan yang akan kami lakukan. Dan itu sudah semua terkondisikan, tersusun dengan rapi langkah-langkah apa, program apa yang akan kami lakukan ke depan,” kata Apriadi.
Ia menyebut penyusunan Renstra melibatkan partisipasi aktif dari pengurus daerah. Dalam rakernas tersebut, sebanyak 16 pengurus daerah hadir dan memberikan kontribusi pemikiran serta masukan untuk pengembangan organisasi.
“Ada 16 pengurus daerah yang ikut dalam rakarnas ini dan semuanya sangat partisipatif. Mereka memberikan kontribusi pemikiran, saran, ide untuk membesarkan organisasi ini,” ujarnya.
Apriadi juga menegaskan komitmen AJMAN untuk tetap mendukung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai organisasi induk. Ia menyampaikan bahwa sejak awal deklarasi pada 9 Agustus 2025, AJMAN telah menyatakan sikap untuk tunduk dan patuh terhadap AMAN.
“Seperti komitmen kami di awal bahwasannya organisasi yang baru dideklarasikan pada tanggal 9 Agustus 2025 ini, kami berkomitmen akan tetap terus tunduk dan patuh terhadap organisasi induk,” katanya.
Ia menambahkan bahwa AJMAN akan mendukung program-program yang menjadi target AMAN, termasuk upaya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
“Salah satu agenda besar yang saat ini kami akan dukung yaitu pengesahan RUU Masyarakat Adat. Kami sangat percaya dengan dukungan empat organisasi sayap,” ujarnya.
Menurutnya, AMAN saat ini memiliki empat organisasi sayap, yaitu BPAN, Perempuan AMAN, PPMAN, dan AJMAN. Ia menyebut kekuatan tersebut menjadi modal penting untuk mewujudkan harapan masyarakat adat.
“Dengan empat kekuatan ini kami yakin bisa mewujudkan apa yang menjadi harapan dari orang tua kami, AMAN. Mudah-mudahan di tahun ini cita-cita dan harapan itu bisa segera terwujud,” kata Apriadi.
Sementara itu, perwakilan Jurnalis Masyarakat Adat (JMA) Sulawesi Utara, Maher Kambey, menyampaikan sejumlah isu yang menjadi perhatian di wilayahnya. Ia menyebut persoalan geotermal, konflik perebutan lahan, serta pencemaran lingkungan sebagai isu utama yang terus diperjuangkan.
“Pertama terkait dengan geotermal, kedua yaitu ada perebutan lahan di Kelelondei di Langowan, Kabupaten Minahasa, dan ada juga pencemaran lingkungan di Kalasei,” kata Maher.
Ia menegaskan bahwa suara masyarakat adat di wilayah tersebut terus diperjuangkan melalui kerja jurnalistik. Namun, ia mengakui bahwa proses tersebut membutuhkan konsistensi yang kuat.
“Untuk suara-suara dari masyarakat adat di sana memang terus diperjuangkan. Untuk memperjuangkan hal-hal seperti ini memang tidak mudah, butuh konsistensi yang memang betul-betul harus dijaga oleh masyarakat adat sendiri dan oleh jurnalis,” ujarnya.
Maher menyampaikan harapan agar seluruh pihak tetap berkomitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat di masa mendatang.
“Kami berharap untuk tetap bisa sama-sama berjuang ke depan, mempertahankan dan membela kepentingan masyarakat adat,” katanya.
Di sisi lain, perwakilan JMA Region Maluku, Farlen Manakutty, mengungkapkan tantangan yang dihadapi jurnalis masyarakat adat di wilayah kepulauan. Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis Maluku yang terdiri dari banyak pulau menjadi kendala utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kalau kita di Maluku, kita tidak satu pulau, tapi kita terdiri dari beberapa pulau. Jadi untuk menjawab semua kebutuhan, kita juga perlu meminta atau mendesak pemerintah bekerja sama dengan organisasi induk AMAN,” kata Farlen.
Ia menyebut kebutuhan dukungan pemerintah menjadi penting untuk membantu kerja jurnalis di lapangan, terutama dalam mengakses wilayah-wilayah yang tersebar.
Farlen juga menyoroti risiko yang dihadapi jurnalis ketika mempublikasikan informasi terkait masyarakat adat. Ia mengatakan bahwa pemberitaan sering memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Karena yang kita tulis atau yang kita muat nantinya menjadi pro dan kontra bagi kalangan-kalangan yang merasa diuntungkan dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan hambatan dalam memperoleh data yang akurat di lapangan. Ia menyebut masih kurangnya respons dari masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kalau hambatan yang paling mendasar mungkin belum ada kerja sama, misalkan kalau kita turun di lapangan minta data yang akurat, belum ada respon yang baik dari masyarakat,” katanya.
Farlen juga menilai bahwa sebagian masyarakat belum sepenuhnya memahami pentingnya hak-hak adat. Ia menambahkan bahwa sejumlah wilayah adat di Maluku belum mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.
“Ada juga beberapa daerah di Maluku yang memang sudah terdiri dari negeri adat, tetapi belum diakui oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang telah lama dibahas.
“Kami juga mendesak pemerintah daerah mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Tetapi sampai kurang lebih sudah 10 tahun RUU itu belum bisa dirampungkan atau disahkan,” kata Farlen.
Farlen menambahkan bahwa kondisi geografis dan keterbatasan akses menjadi kendala dalam menjangkau masyarakat adat, terutama di wilayah pegunungan.
“Yang pertama kendala kita di Maluku, kita terdiri dari beberapa pulau. Yang kedua juga ada daratan, ada pegunungan. Itu yang menjadi kendala kami selaku jurnalis untuk menjangkau sampai di titik-titik terakhir dalam masyarakat adat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keterbatasan jaringan digital di wilayah tertentu yang belum menjangkau masyarakat adat secara merata.
“Untuk jaringan digital sudah ada, tapi untuk di daerah-daerah pegunungan jaringannya memang terkendala sekali, belum sampai menyentuh ke masyarakat adat di pegunungan,” kata Farlen.
Rakernas AJMAN menutup seluruh rangkaian kegiatan dengan penegasan komitmen bersama untuk menjalankan hasil keputusan yang telah disepakati, termasuk penguatan organisasi, penyusunan program kerja, serta dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat di berbagai daerah.
Lihat Juga:















Leave a Reply