PONTIANAK, RUAI.TV – Aparat penegak hukum memusnahkan ratusan karung produk hortikultura ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).
Barang sitaan tersebut berasal dari hasil penyidikan Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 484 karung bawang putih kemasan 20 kilogram, 129 karung bawang merah kemasan 17 kilogram, 191 karung bawang bombai merah berukuran di bawah 5 sentimeter kemasan 9 kilogram, serta 366 karung bawang bombai kemasan 20 kilogram.
Seluruhnya masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina, tidak dilengkapi dokumen resmi, dan melanggar ketentuan peredaran pangan.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat Lumban Gaol, menegaskan bahwa barang tersebut dimusnahkan pada tahap penyidikan karena berpotensi membahayakan masyarakat.
Selain tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan, komoditas tersebut juga tergolong mudah rusak sehingga berisiko menimbulkan dampak lebih luas jika tetap beredar.
“Setiap produk yang masuk tanpa prosedur karantina dan pengawasan resmi berpotensi membawa risiko biologis, merusak tata niaga yang sehat, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perdagangan ilegal yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap regulasi karantina tidak sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap keamanan pangan nasional dan perlindungan konsumen.
Produk tanpa pengawasan berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan maupun kontaminasi lain yang dapat merusak ekosistem pertanian.
Menurutnya, tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari barang yang tidak layak konsumsi sekaligus menjaga standar mutu pangan.
“Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Siapa pun yang mengabaikan prosedur karantina atau memasukkan komoditas secara ilegal harus berhadapan dengan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan lintas sektor dalam mencegah masuknya produk ilegal. Sinergi antara penyidik Bareskrim Polri, Badan Karantina Indonesia, dan Kejaksaan dinilai menjadi kunci dalam menjaga kualitas komoditas yang beredar di pasar.
Kasus ini memperlihatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap lalu lintas barang berpotensi membuka celah bagi peredaran produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Penindakan tegas diharapkan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan setiap komoditas yang beredar telah melalui prosedur yang menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi.
Lihat Juga:















Leave a Reply