NTT, RUAI.TV – Masyarakat adat yang mendiami wilayah lingkar Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo secara tegas menyatakan penolakan terhadap penetapan status Taman Nasional Mutis Timau.
Penolakan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 yang mengubah status Cagar Alam Mutis Timau menjadi taman nasional.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara terbuka, masyarakat adat menilai kebijakan tersebut diambil tanpa pelibatan dan persetujuan mereka sebagai pihak yang selama ini hidup, menjaga, dan bergantung pada kawasan Mutis secara turun-temurun.
“Kami menolak penetapan status Taman Nasional yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya dialog, diskusi, dan persetujuan dari para tokoh adat,” tegas masyarakat adat dikutif dalam pernyataan sikap yang disampaikan, Senin (27/4).
Bagi masyarakat adat, kawasan Mutis bukan sekadar wilayah konservasi, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan spiritual. Kawasan ini menjadi sumber mata air penting bagi kehidupan di Pulau Timor sekaligus wilayah sakral yang dijaga melalui hukum dan praktik adat.
Namun demikian, sejak adanya kebijakan pengelolaan oleh pemerintah melalui BBKSDA NTT, masyarakat menilai muncul berbagai persoalan di lapangan, terutama terkait aktivitas pariwisata yang tidak terkelola dengan baik.
Mereka menemukan adanya pencemaran lingkungan berupa sampah berserakan, pembuangan limbah di sekitar sumber air, hingga minimnya fasilitas sanitasi yang menyebabkan pengunjung buang air sembarangan di kawasan hutan.
“Aktivitas pariwisata telah menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kawasan sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat adat,” bunyi pernyataan tersebut.
Masyarakat adat juga menilai pengelolaan kawasan tanpa melibatkan mereka justru berpotensi melemahkan upaya konservasi. Padahal, selama ini mereka telah memiliki sistem pengelolaan berbasis adat yang menjaga kelestarian hutan dan sumber air, termasuk sistem zonasi tradisional yang mengatur wilayah ritual, penggembalaan, hingga pemanfaatan hasil hutan.
Sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keseimbangan alam, masyarakat adat telah melakukan delapan kali ritual adat dan menetapkan penutupan tiga gunung utama, yakni Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo. Penutupan ini juga diperkuat dengan keputusan adat yang melarang aktivitas publik di kawasan tersebut.
“Kami menyatakan Gunung Mutis tertutup untuk publik demi menjaga kesuciannya sebagai tempat sakral leluhur,” tegas mereka.
Dalam pernyataan tersebut, masyarakat adat juga menyampaikan delapan poin tuntutan secara tegas kepada pemerintah.
Pertama, menolak penetapan status Taman Nasional Mutis Timau yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa dialog dan persetujuan tokoh adat (Usif dan Amaf), serta meminta pemerintah mengembalikan status kawasan sebagai hutan adat yang dikelola berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal.
Kedua, mendesak penghentian rencana pariwisata masif di kawasan Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo karena dinilai telah menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu sumber mata air, merusak tatanan budaya, serta mengancam keberlangsungan ritus adat.
Ketiga, menegaskan pengembalian kawasan menjadi hutan adat, sekaligus menyatakan bahwa masyarakat telah menutup tiga gunung tersebut melalui keputusan adat. Masyarakat juga akan menerapkan sanksi adat bagi pihak yang masih melakukan aktivitas seperti berkemah di kawasan yang telah ditutup.
Keempat, menuntut pengakuan terhadap sistem zonasi adat yang telah lama diterapkan, yang mengatur wilayah ritual, penggembalaan, dan pengambilan hasil hutan tanpa campur tangan pihak luar yang tidak memahami nilai spiritual masyarakat.
Kelima, menuntut penghentian seluruh aktivitas BBKSDA di kawasan Gunung Mutis, termasuk aktivitas perkantoran dan pengelolaan, hingga ada penyelesaian status kawasan serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
Keenam, menyatakan penutupan akses publik ke Gunung Mutis berdasarkan ritual adat yang telah dilaksanakan pada 28 Januari 2025, guna menjaga kesucian kawasan sebagai tempat sakral leluhur.
Ketujuh, mendesak pemerintah untuk mengakui dan melibatkan masyarakat adat secara penuh dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan Mutis, termasuk dalam penataan kawasan konservasi yang menghormati hak masyarakat adat dan menjaga fungsi ekologis.
Kedelapan, mendesak Kementerian Kehutanan dan DPR RI untuk turun langsung ke wilayah Mutis guna melihat kondisi di lapangan dan mendengar secara langsung pandangan masyarakat adat.
“Kami menolak dijadikan obyektifikasi dalam pembangunan tanpa adanya pengakuan terhadap masyarakat adat,” lanjut pernyataan tersebut.
Masyarakat adat menegaskan bahwa perlindungan kawasan Mutis tidak dapat dipisahkan dari pengakuan terhadap hak dan peran mereka. Pernyataan sikap ini, menurut mereka, merupakan bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga kelestarian kawasan sekaligus mempertahankan hak atas wilayah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.














Leave a Reply