KAPUAS HULU, RUAI.TV – Pemerintah menyegel perkebunan sawit milik PT Riau Agrotama Plantation, anak perusahaan Salim Group, yang beroperasi di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Senin (17/3/2025).
Penyegelan ini di lakukan karena perusahaan tersebut diduga menggarap kawasan hutan tanpa izin, sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Saat ini, lahan seluas 1.909,23 hektare yang telah di tanami kelapa sawit berada di bawah penguasaan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dengan pemasangan plang segel, siapapun dilarang memperjualbelikan atau menguasai lahan tersebut tanpa izin dari Satgas PKH.
Penertiban ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain di Kalimantan Barat yang masih beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan serupa berpotensi mendapat sanksi tegas.
Leave a Reply