JAKARTA, RUAI.TV – Komisi III DPR RI meminta Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Permintaan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan keputusan itu sebagai bagian dari kesimpulan rapat bersama sejumlah pihak terkait. Ia menegaskan bahwa penegak hukum perlu mengedepankan penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan non-litigasi.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural dengan memfokuskan pada penyelesaian melalui kebijakan percepatan penyelesaian konflik agraria,” kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III juga meminta penghentian penanganan perkara pidana atas nama Anton Yohanis Bala dengan mengedepankan keadilan restoratif dan memprioritaskan penyelesaian sengketa agraria sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam rekomendasinya, Komisi III DPR RI mendorong perlindungan terhadap masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria, termasuk petani dan masyarakat adat. Komisi juga meminta aparat keamanan menjaga kondusivitas di lapangan serta mencegah kriminalisasi terhadap aktivis dan warga yang memperjuangkan penyelesaian konflik agraria.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai hasil RDPU memberikan harapan bagi perlindungan masyarakat. Ia menekankan pentingnya penghentian kriminalisasi terhadap pejuang reforma agraria.
“Komisi 3 bisa memberikan perlindungan dan jaminan agar tidak ada lagi upaya-upaya pemidanaan kepada pejuang reforma agraria, kepada petani dan masyarakat adat yang sudah berpuluhan tahun memperjuangkan hak atas tanahnya,” ujar Dewi Kartika.
Komisi III DPR RI juga mendorong percepatan kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria sebagai respons cepat ketika terjadi intimidasi atau kriminalisasi di lapangan. Pendekatan dialog konstruktif dan humanis menjadi salah satu strategi yang didorong dalam penyelesaian konflik.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III berencana melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah daerah untuk menguji langsung penanganan konflik agraria. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Pangandaran, Lampung Selatan, Jember, Nrekang, serta wilayah lain yang mengalami konflik antara masyarakat dan perusahaan maupun instansi pemerintah.
Komisi III DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap rekomendasi penyelesaian konflik agraria struktural yang disampaikan KPA, termasuk pembentukan tim koordinatif khusus untuk mengawal penyelesaian konflik di berbagai daerah.















Leave a Reply