SEKADAU, RUAI.TV – PT Arvena Sepakat memulai operasional perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, pada 2006–2007.
Kala itu, Perusahaan yang berada di bawah Gunas Group itu menunjuk Marselo sebagai juru ukur lapangan dan Stepanus Teseng (alm), warga Dusun Riam Batang, Desa Nanga Suri, sebagai koordinator humas.
Sejak awal aktivitas, warga mencatat dugaan pelanggaran berupa penggarapan lahan di luar izin yang pemerintah berikan. Masalah tersebut pernah memuncak pada 4 Desember 2010 saat DPRD Kabupaten Sekadau memanggil pihak perusahaan dalam rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait.
DPRD menindaklanjuti keluhan warga yang menilai perusahaan menggarap lahan di luar izin resmi. Dalam rapat yang Wakil Ketua DPRD Sekadau Markus pimpin saat itu, sejumlah anggota dewan hadir, antara lain Ketua Komisi B Aron, Wakil Ketua Komisi A Muhammad, serta Radius Efendi, Yepray, Alip, Wilhilda Hararap, dan Indra Brata.
Saat itu, Wakil Ketua Komisi A Muhammad meminta pemerintah daerah mencabut izin PT Arvena Sepakat. Ia menyampaikan pernyataan tegas, “PT Arvena telah melecehkan pemerintah dan lembaga DPRD.”
Ketua Komisi B Aron yang kini menjabat Bupati Sekadau juga mendesak perusahaan mengembalikan kondisi lahan warga seperti semula. Ia menegaskan, “Kita minta perusahaan mengembalikan seperti semula lahan masyarakat yang telah gusur oleh perusahaan.”
Radius Efendi menyarankan pihak berwenang turun langsung ke lapangan sebelum mengambil keputusan terkait pencabutan izin. Sementara itu, Aron menyampaikan kembali keluhan warga dengan pernyataan, “Kami telah menyerahkan lahan kepada PT. Arvena dengan setulus-tulusnya untuk perkebunan kelapa sawit.”
Data yang terungkap dalam rapat menyebutkan ribuan hektare lahan diduga digarap di luar izin. Lahan tersebut tersebar di wilayah Kojang Tengah, Suak Mansi, Desa Nanga Suri, Desa Mahap, Desa Batu Pahat, dan Lembah Beringin. Warga menuntut perusahaan segera mengembalikan lahan tersebut.
DPRD juga meminta perusahaan mengganti kerusakan lahan dengan penanaman kembali karet serta pembayaran kompensasi kepada masyarakat. Namun, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai hingga kini.
Salah satu kasus yang kembali mencuat berasal dari Mukmin, pemilik lahan seluas 23,27 hektare yang diduga berada di luar izin perusahaan. Dari luas tersebut, sekitar 11,54 hektare sudah ditanami sawit oleh perusahaan dan hingga kini terus dipanen.
Mukmin menyatakan belum menerima kompensasi maupun penggantian tanaman karet seperti yang pernah dijanjikan. Lahan itu berada di wilayah Munguk Gelombang, Bukit Bunga, Desa Nanga Suri, yang berbatasan dengan Desa Lembah Beringin dan Desa Tembesuk.
“Kami sebagai pemilik lahan dirugikan. Kami terbuka untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kembalikan saja lahan kami di luar izin perusahaan,” tegas Mukmin.
Mukmin berharap rencana mediasi yang difasilitasi Bupati Sekadau dapat menghasilkan solusi konkret atas sengketa lahan yang berlangsung hampir puluhan tahun tersebut. Hingga saat ini, dugaan penguasaan lahan di luar izin oleh perusahaan masih menjadi tuntutan utama masyarakat.
Lihat Juga:















Leave a Reply