Arsip

Kejagung Tetapkan Aseng Tersangka, GNPK Desak Usut Aliran Dana Dugaan TPPU

Sudianto alias Aseng menggunakan Borgol di kedua tangan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tambang. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap alasan penetapan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Syarief menjelaskan, PT QSS mengantongi IUP, namun aktivitas penambangan berlangsung di luar wilayah izin. Hasil tambang kemudian dijual untuk ekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.

“PT QSS ini memperoleh IUP, namun tidak menambang di lokasi yang diberikan, melainkan di tempat lain dan dijual ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (21/5) malam.

Penyidik menetapkan Aseng sebagai tersangka karena perannya sebagai beneficial owner yang mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan, termasuk aktivitas penambangan di luar wilayah izin. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan langsung tersangka dalam rangkaian perbuatan yang tengah disidik.

Untuk mendalami perkara, penyidik menggeledah tiga lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan transaksi perusahaan.

Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP. Penyidik menahan Aseng selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, mendorong penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan tersangka.

“Kami meminta agar semua pihak yang menerima aliran dana dari tersangka berapapun besarannya harus diusut tuntas dan diminta mempertanggungjawabankannya dimata hukum,” tegas Aidy.

Ia menyebut dugaan aliran dana tersebut mengarah pada indikasi tindak pidana pencucian uang. Karena itu, ia meminta penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 guna menelusuri aset dan transaksi yang terkait dengan perkara.

“Kami menduga banyak pihak mendapat aliran dana dari tersangka, sehingga siapapun yang terlibat tanpa melihat profesi, pangkat dan jabatannya harus disapu bersih,” lanjutnya.

GNPK Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.