SUKADANA, RUAI.TV – Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 pada Selasa, 28 April 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Khatulistiwa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalbar. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, membuka langsung rapat tersebut bersama seluruh kepala daerah kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat.
Rapat koordinasi tersebut mengusung agenda evaluasi serta penyelarasan program reforma agraria pada seluruh wilayah Kalbar. Peserta membahas penyelesaian persoalan pertanahan, percepatan legalisasi aset, serta upaya optimalisasi pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Dalam forum itu, Amru Chanwari menyoroti persoalan tata ruang di Kayong Utara. Ia menjelaskan bahwa sekitar 64 persen dari total luas wilayah Kayong Utara masuk dalam status kawasan, mulai dari hutan lindung, cagar alam laut, hutan konservasi, hutan lindung gambut, hingga hak guna usaha perkebunan. Kondisi tersebut memicu konflik kepentingan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Amru juga mengungkapkan adanya tumpang tindih lahan permukiman warga dengan hak guna usaha salah satu perusahaan perkebunan. Selain itu, konflik kepentingan juga muncul setelah penetapan wilayah Kepulauan Karimata sebagai kawasan hutan lindung dan cagar alam laut.
“Penetapan kawasan Kepulauan Karimata sebagai hutan lindung dan cagar alam laut memicu tumpang tindih lahan permukiman masyarakat dengan HGU salah satu perkebunan. Situasi ini menimbulkan konflik kepentingan, padahal masyarakat sudah lama tinggal dan menetap sejak zaman nenek moyang, bahkan jauh sebelum NKRI terbentuk,” ujar Amru.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut berdampak langsung pada dua desa di wilayah Kepulauan Karimata, yakni Desa Betok dan Desa Padang. Hingga saat ini, masyarakat pada dua desa tersebut belum memperoleh hak milik atas tanah yang mereka tempati.
Amru meminta perhatian dari seluruh pihak terkait, mulai dari Gubernur Kalbar, ATR/BPN, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Kehutanan. Ia berharap instansi terkait dapat meninjau kembali luas kawasan yang telah ditetapkan agar memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain persoalan lahan, Amru juga menyoroti dampak besar status kawasan terhadap pembangunan daerah. Ia menyebut hanya sekitar 36 persen wilayah Kayong Utara yang berada di luar kawasan tersebut.
“Luas wilayah yang tersisa hanya 36 persen sangat mempengaruhi perkembangan daerah kami. Kami kesulitan mengembangkan sumber daya alam dan menarik investor, padahal kehadiran investor sangat penting untuk mendorong kemajuan daerah,” tegasnya.















Leave a Reply