PONTIANAK, RUAI.TV – Ketua Aliansi Guru PPPK PW Kalimantan Barat, Rita Sri Erviani, menyampaikan maklumat resmi terkait dinamika pencairan gaji bulan April serta pembayaran kekurangan gaji yang memicu keresahan di kalangan guru PPPK.
Dalam keterangannya tertanggal 7 April 2026, Rita menegaskan pentingnya menjaga solidaritas dan menolak segala bentuk intimidasi administrasi yang tidak memiliki dasar hukum.
Rita menjelaskan, persoalan keterlambatan pencairan gaji dan ketidaksesuaian nominal pembayaran tidak boleh memicu saling menyalahkan di antara sesama guru.
Ia menegaskan bahwa gaji merupakan hak individu yang sudah masuk dalam anggaran negara, sehingga setiap kendala dalam proses pencairan sepenuhnya menjadi tanggung jawab sistem dan manajemen pihak dinas.
“Gaji adalah hak individu yang sudah dianggarkan oleh negara. Jika terjadi keterlambatan atau kesalahan nominal, itu merupakan kesalahan sistem dan manajerial pihak dinas, bukan kesalahan rekan kita yang menerima kelebihan bayar,” tegas Rita.
Ia juga mengingatkan agar narasi yang menyebut adanya “penyanderaan gaji” tidak berkembang dan memecah solidaritas antar guru PPPK. Menurutnya, seluruh anggota aliansi harus tetap menjaga kekompakan serta fokus pada upaya bersama dalam memperjuangkan hak-hak yang belum terpenuhi.
Lebih lanjut, Rita mengungkapkan bahwa dalam audiensi pada 30 Maret 2026, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan komitmen untuk mencairkan gaji bulan April dan kekurangan pembayaran dalam rentang waktu 1 hingga 5 April 2026.
Namun, hingga batas waktu tersebut, pencairan belum terealisasi sesuai janji. Rita menegaskan bahwa kegagalan dinas dalam memenuhi komitmen tersebut tidak memiliki kaitan hukum dengan proses pengembalian kelebihan pembayaran yang terjadi pada sebagian guru.
Ia menyebut syarat pengembalian dana sebagai prasyarat pencairan gaji sebagai bentuk intimidasi administrasi yang tidak berdasar.
“Kegagalan dinas menepati janji tersebut tidak ada kaitannya secara hukum dengan proses pengembalian kelebihan bayar. Menjadikan pengembalian dana sebagai syarat cairnya gaji rekan lain adalah bentuk intimidasi administrasi yang tidak berdasar hukum,” ujar Rita.
Aliansi Guru PPPK PW Kalimantan Barat juga menegaskan penolakan terhadap instruksi yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi negara. Rita menyatakan bahwa setiap pengembalian dana wajib melalui prosedur yang sah, seperti kode billing, Surat Tanda Setoran (STS), atau melalui kas daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Ia menegaskan larangan kepada seluruh pengurus dan anggota aliansi untuk melakukan atau memfasilitasi transfer dana ke rekening pribadi, termasuk kepada pihak staf dinas, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 400.3.10/769/DIKBUD-B.
“Kami melarang pengurus maupun anggota untuk melakukan atau memfasilitasi transfer ke rekening pribadi staf dinas karena tindakan tersebut berisiko hukum bagi pemberi maupun penerima,” tegasnya.
Dalam maklumat tersebut, Rita juga menyoroti tanggung jawab dinas dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. Ia mengungkapkan bahwa dalam forum audiensi, pihak dinas menyatakan kesiapan untuk memberikan toleransi kepada guru yang belum mampu mengembalikan dana akibat kondisi ekonomi, terutama karena keterlambatan gaji selama tiga bulan sebelumnya.
Selain itu, dinas juga menyampaikan akan mencari solusi mandiri serta menunggu proses pengembalian hingga 30–31 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Pada saat yang sama, aliansi menyatakan kesediaan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada anggota serta mengawal proses pengembalian sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Namun demikian, Rita menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian persoalan tetap berada pada pihak dinas, bukan pada pengurus aliansi. Ia meminta dinas untuk konsisten dengan komitmen yang telah disampaikan dalam forum audiensi, termasuk menyelesaikan pembayaran gaji bagi guru yang mengalami kekurangan sebelum memasuki bulan April.
Sebagai langkah lanjutan, Aliansi Guru PPPK PW Kalimantan Barat mengimbau seluruh anggotanya untuk bergabung secara kolektif dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Barat.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap profesi guru di masa mendatang. Selain itu, aliansi juga tengah menyusun laporan lanjutan yang akan disampaikan kepada Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat, dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Laporan tersebut mencakup sejumlah persoalan, antara lain ketidaksempurnaan penyerahan fisik Surat Perjanjian Kerja (SPK), instruksi pengembalian dana ke rekening pribadi, dugaan intimidasi terkait hak gaji, serta ketidaksesuaian realisasi dengan janji pencairan gaji yang disampaikan dinas.
Rita juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di kalangan guru melalui pesan singkat. Ia membantah pernyataan yang menyebut bahwa pembayaran kekurangan gaji bergantung pada pengembalian kelebihan pembayaran oleh guru lain.
Menurut Rita, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil audiensi maupun sikap resmi aliansi. Ia menegaskan bahwa dalam forum tersebut tidak pernah muncul kesepakatan yang mengaitkan pencairan gaji dengan pengembalian dana oleh guru lain.
Dalam penjelasannya, Rita menyampaikan bahwa dinas justru menyatakan kesiapan untuk menoleransi kondisi guru yang belum mampu mengembalikan dana, bahkan menyanggupi menutup kekurangan bagi sekitar 20 hingga 40 orang.
Selain itu, pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga sempat memberikan masukan agar pengembalian kelebihan dana dapat di lakukan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya. Namun, saran tersebut tidak sejalan dengan kebijakan yang diambil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
Rita menutup maklumatnya dengan mengajak seluruh guru PPPK untuk tetap fokus menjalankan tugas sebagai pendidik dan menjaga kekompakan di lingkungan sekolah masing-masing. Ia menegaskan bahwa aliansi akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh hak guru terpenuhi.
“Kita akan terus berjuang sampai SPK berada di tangan, gaji terbayar tuntas, dan martabat guru tetap terjaga,” tutup Rita.















Leave a Reply