Arsip

Zona Merah Pontianak, Berikut Bentuk Pembatasan Kegiatan

varian baru covid-19 zona merah
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

Baca juga: 219 Kasus Konfirmasi COVID-19 di Kalbar Per 29 Juni 2021

Ibadah Saat Zona Merah, Optimalkan di Rumah

Kelima, untuk pelaksanaan kegiatan ibadah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Keenam, menutup sementara waktu pelaksanaan kegiatan pada area publik. Seperti di fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum ,atau area publik lainnya.

Ketujuh, menutup sementara waktu, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni budaya dan sosial, yang menimbulkan keramaian. Kedelapan, meniadakan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan tatap muka secara langsung.

Advertisement

Kesembilan, pelaksanaan resepsi, hajatan yang menimbulkan keramaian, tidak boleh sampai dengan 14 Juli 2021. Kesepuluh, terus menerus melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek. Dan pelacakan kontak erat, serta melakukan testing, baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR.

Kesebelas, melaksanakan isolasi mandiri atau terpusat pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan pengawasan yang ketat. Keduabelas, menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit.

Ketigabelas, menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai. Juga menyiapkan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan COVID-19. Keempatbelas, melaksanakan himbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan.

Kelimabelas, melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19. Keenambelas, mengoptimalkan pelaksanaan PPKM berskala Mikro hingga tingkat RT. (RED)

Advertisement