Arsip

Zona Merah Pontianak, Berikut Bentuk Pembatasan Kegiatan

varian baru covid-19 zona merah
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Barat, Sutarmidji, menerbitkan instruksi mengenai pembatasan kegiatan di zona merah Pontianak. Sebab, Kota Pontianak menjadi satu-satunya daerah dengan zona merah, menurut data per 27 Juni 2021.

Sutarmidji yang juga Gubernur Kalimantan Barat, mengeluarkan instruksi kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak. Instrukri itu bernomor 445/ 5987 /DINKES-YANKES.C tertanggal 29 Juni 2021.

Melalui surat itu, Sutarmidji menyinggung tentang terbitnya peta epidemiologi yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional tanggal 27 Juni 2021. Di dalamnya yang menyebutkan zona merah Pontianak atau dalam zona risiko tinggi.

Advertisement

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak harus mengambil sejumlah langkah dalam 16 poin.

Zona Marah WFH 75 Persen, WFO 25 Persen

Pertama, pembatasan kegiatan perkantoran atau tempat kerja. Menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen, Work From Office (WFO) sebesar 25 persen. Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, pelatihan) secara daring (online).

Ketiga, pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, warung kopi, pedagang kaki lima, lapak jajanan). Baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di lokasi pusat perbelanjaan atau mal. Dengan ketentuan: makan minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan. Batasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Keempat, pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

Baca juga: Gubernur Midji: Kabar Tidak Baik untuk Pontianak

Advertisement