Arsip

Kegiatan yang Boleh dan Tidak Boleh Selama PPKM Darurat

klaster sekolah libur - Kegiatan yang Boleh dan Tidak Boleh Selama PPKM Darurat
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

Pelayanan Sektor Kritikal Buka 100 Persen

Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen. Tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Begitu juga dengan sektor keamanan dan ketertiban umum, beroperasi penuh. Termasuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi. Terutama menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, seperti makanan dan minuman. Serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen, dan bahan bangunan.

Baca juga: Harga Oksigen Per Tabung Naik di Melawi

Advertisement

Ketentuan ini pun berlaku untuk obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah). Sektor ini dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Iwan.

Pembatasan di Sektor Esensial

Sektor esensial juga memberlakukan pembatasan. Sektor keuangan dan perbankan, seperti bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pelayanan langsung dengan pelanggan, beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya.

Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.

“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tegasnya. (*/SVE)

Advertisement