Arsip

RUU PANGAN MASIH BERSIFAT DISKRIMINASI

Advertisement

[youtube]http://youtu.be/yWjKYWu5VkU[/youtube]

 

Undang-undang pangan terbaru yang akan disahkan dalam waktu dekat ini dinilai masih memiliki kelemahan, terutama tidak terakomodirnya petani kecil sehingga masih mengandung unsur diskriminasi.

Advertisement

Undang-undang pangan terbaru akan menggantikan undang-undang pangan yang lama nomor 7 tahun 1996.

Menurut anggota DPD RI Erma Suryani Ranik, sebaiknya pemerintah harus lebih memperhatikan nasib petani yang tidak memiliki modal besar sehingga petani memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan pertaniannya.

Sementara badan ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian provinsi kalbar sangat mengapresiasi terbitnya UU Pangan, sebab dapat menjamin produktivitas pertanian.::Abelnus

Advertisement