Arsip

Apa Arti PM2.5? Debu Karhutla Tak Bisa Disaring Bulu Hidung Manusia!

Kondisi kabut asap di sekitaran Jembatan Kapuas I, Kota Pontianak, Senin (10/08/2026) pagi sekitar pukul 06.20 WIB. Foto: ruai.tv/hep 

    Konten disediakan oleh DigiCorner, zona cerita dari Ruai TV.

Bahaya mengancam kesehatan warga, dengan semakin pekatnya kabut asap yang menerpa Kalbar terutama Agustus 2026 ini. Saat memantau situasi ini, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Info Cuaca Kalimantan Barat yang rutin mereka terbitkan, menyebut istilah teknis kualitas udara konsentrasi PM2.5. 

Apa arti PM2.5? Sejauh mana data ini penting bagi keselamatan warga? Ternyata data ini sangat menentukan keselamatan nafas kita sehari-hari saat bencana kabut asap melanda.

Advertisement

Arti PM2.5

Secara sederhana, Kualitas Udara Konsentrasi PM2.5 adalah alat ukur resmi untuk mengetahui seberapa padat dan pekatnya partikel debu asap beracun yang sedang melayang di udara yang kita hirup. 

Mengutip Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), istilah “kualitas udara” menunjukkan tingkat kebersihan oksigen di sekitar kita. 

Sementara istilah “konsentrasi” berarti jumlah atau kepekatan kotoran di dalam udara tersebut. Kemudian singkatan PM2.5 merujuk pada Particulate Matter 2.5, yaitu istilah kesehatan untuk debu asap yang ukurannya super kecil, halus, dan tidak kasat mata. 

Mengutip dari panduan edukasi Environmental Protection Agency (US EPA) atau Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat, selembar rambut manusia, jika dibelah menjadi 30 bagian, maka sekecil itulah ukuran satu butir debu PM2.5. 

Debu Sangat Halus

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menyebut, saking halusnya debu asap sisa karhutla ini, tidak akan mampu disaring oleh bulu hidung manusia.

Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio BMKG setelah pemantauan kualitas udara Kalbar pada Minggu (09/08/2026), memaparkan angka PM2.5 terburuk di tiga wilayah. 

Baca juga: 

2.981 Titik Panas di Kalbar, Kabut Asap Pekat Kepung Pontianak 

Di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, nilai maksimum harian PM2.5 melonjak drastis hingga 377,2 µgr/m³ pada pukul 07.00 WIB dengan kategori berbahaya. Sementara nilai rata-rata hariannya berada di angka 125,2 µgr/m³ dengan kategori tidak sehat

Bergeser ke Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, nilai maksimum harian PM2.5 tercatat menyentuh angka 287,3 µgr/m³ pada pukul 10.00 WIB yang juga masuk kategori berbahaya, dengan nilai rata-rata harian sebesar 155,7 µgr/m³ yang berstatus sangat tidak sehat

Kemudian, Kecamatan Sungai Tebelian di Kabupaten Sintang menunjukkan kondisi yang jauh lebih aman dengan nilai maksimum harian sebesar 57,3 µgr/m³ pada pukul 07.00 WIB yang berkategori tidak sehat, serta nilai rata-rata harian yang hanya berada di angka 30,0 µgr/m³ dengan kategori sedang.

Wajib Pakai Masker

Bagi warga yang beraktivitas di luar rumah, angka-angka PM2.5 yang dirilis BMKG tersebut merupakan peringatan dini untuk kategori “sangat tidak sehat” hingga “berbahaya”. Ini tanda mutlak warga tidak boleh keluar rumah tanpa masker. 

Global Air Quality Guidelines yang diterbitkan oleh WHO, menyebut, debu halus PM2.5 yang terhirup bisa langsung lolos masuk ke paru-paru dan ikut mengalir ke dalam pembuluh darah karena ukurannya yang mikro. 

Kementerian Kesehatan RI mengingatkan, jika angka konsentrasi PM2.5 sudah berada di zona merah hingga hitam, masyarakat harus mewaspadai lonjakan ancaman penyakit batuk, radang tenggorokan, sesak nafas, hingga Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA. (dig/hep)

Advertisement