HALMAHERA TIMUR, RUAI.TV – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengecam dugaan tindakan represif aparat penegak hukum dalam aksi penolakan aktivitas tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara. Sikap tersebut disampaikan Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus, dalam keterangan pers tertanggal Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam pernyataannya, PPMAN menyoroti dugaan penggunaan fasilitas milik perusahaan tambang oleh aparat saat mengamankan aksi masyarakat di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Jumat, 16 Mei 2025. Fasilitas tersebut meliputi kendaraan, peralatan, hingga akomodasi.
“Tetapi juga memperlihatkan keberpihakan yang terang-terangan terhadap kepentingan korporasi tambang,” ujar Syamsul.
PPMAN menilai tindakan tersebut mencederai prinsip netralitas aparat sebagai institusi negara. Selain itu, organisasi ini menilai sikap aparat mengabaikan hak-hak konstitusional warga, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat, mempertahankan ruang hidup, serta menjalankan praktik pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan.
Atas dugaan tersebut, PPMAN menyampaikan delapan poin pernyataan sikap. Di antaranya, mendesak penghentian segala bentuk tindakan represif terhadap masyarakat Maba Sangaji yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidupnya.
PPMAN juga menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara. Selain itu, organisasi ini mengecam tindakan Kepolisian Daerah Maluku Utara yang dinilai melindungi kepentingan perusahaan tambang, serta mengecam aktivitas PT Position yang disebut melakukan pembabatan hutan adat milik masyarakat setempat.
Lebih lanjut, PPMAN mendesak institusi TNI dan Polri untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam konflik agraria yang berpihak kepada perusahaan. PPMAN juga meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang dalam konflik pertambangan tersebut.
Selain itu, PPMAN mendorong pencabutan izin-izin pertambangan yang dinilai bermasalah, khususnya yang beroperasi tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara penuh dari masyarakat terdampak. Organisasi ini juga menyatakan solidaritas kepada masyarakat adat dan komunitas lokal di Maluku Utara yang mempertahankan tanah, hutan, dan laut dari ancaman aktivitas tambang.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan 30 warga dalam aksi penolakan tersebut. Dari jumlah itu, 27 orang dibawa ke Polda Maluku Utara, sementara tiga lainnya dipulangkan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Bambang Suharyono, menyatakan dari 27 orang yang diamankan, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari aksi itu setidaknya kita amankan 27 orang, setelah dilakukan penyelidikan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang dalam keterangannya.
Lihat Juga:















Leave a Reply