BANJARBARU, RUAI.TV – Tiga belas tahun setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, masyarakat adat kembali menegaskan pentingnya pengakuan hak atas wilayah adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan memanfaatkan momentum refleksi ini untuk mendesak pemerintah agar mempercepat penetapan wilayah dan hutan adat.
Putusan MK 35 menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat adat di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat adat yang memiliki hak turun-temurun atas tanah, wilayah, serta sumber daya alam.
Kehadiran putusan ini membawa harapan besar bagi masyarakat adat setelah puluhan tahun menghadapi tekanan berupa perampasan lahan, eksploitasi sumber daya alam, dan kerusakan lingkungan.
Namun, hingga kini implementasi putusan tersebut belum berjalan optimal. Banyak komunitas adat masih menunggu pengakuan hukum atas wilayah mereka. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian serta membuka ruang bagi berbagai aktivitas yang mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat.
Ketua AMAN Kalimantan Selatan, Rubi Juhu, menegaskan bahwa Putusan MK 35 merupakan capaian penting dalam perjuangan masyarakat adat. Ia menilai manfaat putusan tersebut belum sepenuhnya dirasakan di tingkat komunitas, khususnya di Kalimantan Selatan.
“Masih terdapat wilayah adat yang belum memperoleh pengakuan hukum, serta ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam,” ujar Rubi.
Menurut Rubi, kondisi tersebut menuntut langkah konkret dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. AMAN Kalimantan Selatan mendesak percepatan pengakuan dan penetapan wilayah adat serta hutan adat melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.
Selain itu, AMAN juga meminta pemerintah menghentikan pemberian izin usaha yang tumpang tindih dengan wilayah adat. Tumpang tindih perizinan tersebut berpotensi merusak hutan, lingkungan, serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.
“Pemerintah harus menghentikan berbagai bentuk pemberian izin yang tumpang tindih dengan wilayah adat dan berpotensi merusak hutan, lingkungan, serta ruang hidup masyarakat adat,” tegas Rubi.
Tidak hanya fokus pada kebijakan daerah, AMAN Kalimantan Selatan juga mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan hukum yang jelas dan menyeluruh bagi masyarakat adat di Indonesia.
Sebagai langkah konkret di tingkat daerah, AMAN Kalimantan Selatan bersama seluruh pengurus daerah di Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Banjar, Tanah Bumbu, dan Kotabaru mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar segera menjalankan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 600.4/01639/DLH/2025.
Surat tersebut berisi percepatan pengakuan masyarakat adat yang ditujukan kepada kepala daerah di tingkat kabupaten. AMAN Kalimantan Selatan juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses pengakuan masyarakat adat bersama organisasi masyarakat sipil, seperti Walhi Kalimantan Selatan dan BRWA.
Upaya ini bertujuan mendorong lahirnya peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
“AMAN Kalimantan Selatan akan tetap komitmen bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal dan mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat agar terbit Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat,” tegas Rubi.
Momentum refleksi 13 tahun Putusan MK 35 menjadi pengingat bahwa pengakuan masyarakat adat bukan sekadar simbol. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan nyata, memastikan perlindungan wilayah adat, serta menghormati kearifan lokal yang selama ini menjaga kelestarian hutan.
Penulis: Acung, JMA Kalsel
Lihat Juga:















Leave a Reply