BOGOR, RUAI.TV – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Akhmad Munir, menekankan pentingnya peran jurnalis masyarakat adat (JMA) dalam menjaga kedaulatan informasi sekaligus mengawal perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi pemateri dalam Rakernas I Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) di Bogor, Jawa Barat, Kamis 29 April 2026.
Munir menyebut kondisi masyarakat adat saat ini masih berada di posisi terpinggirkan, termasuk dalam aspek informasi dan komunikasi. Ia menilai pemberitaan tentang masyarakat adat masih minim jika dibandingkan dengan isu lain seperti politik, ekonomi, dan pembangunan.
“Pemberitaan narasi tentang masyarakat adat relatif minim dibanding narasi lainnya di media arus utama,” kata Munir.
Ia menyoroti ketimpangan kuasa dalam pengetahuan yang menyebabkan informasi tentang masyarakat adat lebih banyak disampaikan oleh pihak luar. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu distorsi informasi serta mengabaikan identitas budaya masyarakat adat.
“Sumber-sumber informasi tidak muncul langsung dari masyarakat adat sendiri, namun dari orang lain, sehingga terdistorsi dan identitas budayanya terabaikan,” ujarnya.
Munir menegaskan masyarakat adat harus menjadi subjek utama dalam produksi informasi. Ia mendorong jurnalis masyarakat adat untuk mengambil peran sebagai pelaku utama dalam menyampaikan narasi dari perspektif mereka sendiri.
“Yang harus dilakukan oleh jurnalis masyarakat adat adalah memperankan diri sebagai subjek. Perspektif harus dilakukan oleh masyarakat adat itu sendiri,” tegasnya.
Menurut Munir, AJMAN memiliki kemampuan dalam menulis, mengonfirmasi, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah. Namun, ia menekankan narasi harus disampaikan langsung oleh masyarakat adat agar tetap utuh dan tidak terpengaruh kepentingan tertentu.
Ia juga mengingatkan tantangan di era digital, di mana distribusi informasi semakin terbuka namun tidak selalu berjalan adil. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menggeser kedaulatan narasi ke pihak lain.
“Kunci kita bagaimana menghadapi situasi ini, akses terbuka namun distribusi tidak adil, sehingga kedaulatan narasi bisa dikendalikan pihak lain,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Munir juga menekankan peran jurnalis masyarakat adat dalam advokasi kebijakan, termasuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang.
“Jurnalis masyarakat adat menjadi bagian dari perjuangan advokasi, salah satunya dalam mendorong RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang,” ujarnya.
Ia mendorong jurnalis masyarakat adat untuk aktif mengumpulkan data, mendokumentasikan budaya, serta memanfaatkan platform digital sebagai sarana distribusi informasi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga akurasi dan objektivitas informasi, termasuk dalam menghadapi penyebaran hoaks.
Selain itu, Munir meminta penguatan literasi digital dan peningkatan kapasitas jurnalis masyarakat adat, termasuk pemahaman terhadap kode etik jurnalistik dan regulasi penyiaran.
Munir menambahkan PWI mendukung kehadiran AJMAN sebagai upaya memperkuat narasi masyarakat adat. Ia juga mengajak kolaborasi antara AJMAN, Dewan Pers, dan pemerintah dalam menjaga eksistensi masyarakat adat.
“Tidak banyak media yang peduli kepada masyarakat adat. Kehadiran jurnalis masyarakat adat akan terus mengaungkan narasi tentang masyarakat adat,” kata Munir.















Leave a Reply