LANDAK, RUAI.TV – Ratusan warga dari enam desa di Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak, menggelar aksi penolakan keras terhadap rencana penancapan patok lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu siang, 1 April 2026.
Warga menyuarakan penolakan melalui orasi bersama dan pemasangan simbol adat pamabankg. Mereka menggunakan simbol tersebut sebagai bentuk perlawanan atas rencana yang mereka nilai mengancam tanah ulayat.
Ratusan warga adat itu menegaskan sikap tegas untuk menolak rencana penancapan patok oleh Satgas PKH. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi merampas hak atas tanah leluhur yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Meranti, Ambrosius, menyampaikan bahwa masyarakat adat telah lama hidup dan bercocok tanam di wilayah tersebut, bahkan jauh sebelum Indonesia berdiri.
“Kami sudah tinggal dan mengelola tanah ini secara turun-temurun, jauh sebelum negara ini ada. Kami minta pemerintah menghormati hak kami sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945,” tegas Ambrosius.
Ambrosius juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan pengakuan terhadap hak tradisional masyarakat adat. Ia menilai rencana penancapan patok tanpa musyawarah hanya akan memicu konflik sosial.
Tokoh adat Temanggung Moro Betung, Lasa, turut menyuarakan penolakan. Ia menegaskan masyarakat tidak akan tinggal diam jika pemerintah tetap melanjutkan rencana tersebut.
“Kami menolak keras. Kalau tetap dipaksakan, kami siap mempertahankan tanah leluhur kami,” ujar Lasa.
Senada dengan itu, Ketua Ormas Bala Dayak, Kurniawan Abok, menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat adat. Ia mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi status kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Kami minta pemerintah pusat dan daerah segera mengeluarkan Kecamatan Meranti dari status kawasan hutan produksi demi keberlangsungan hidup masyarakat adat,” kata Kurniawan.
Dukungan penolakan juga datang dari tokoh adat enam desa, Ormas Bala Dayak, hingga perwakilan Ormas Melayu di Kecamatan Meranti. Mereka sepakat mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak masyarakat adat dan mencegah potensi konflik di lapangan.















Leave a Reply