Arsip

Pemkab Sekadau Setujui Dua Dari Tiga Raperda Inisiatif DPRD

Advertisement

SEKADAU – Pemerintah Kabupaten Sekadau menyetujui dua dari tiga Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Sekadau.

Raperda yang disetujui tersebut yakni tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kemitraan Bidan dan Bidan Kampung yang dinilai Pemkab selaku pihak eksekutif tak ditemukannya kendala. Sementara satu Raperda yang tidak disetujui yakni Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Hal ini disampaikan dalam Paripurna pandangan akhir Bupati Sekadau terhadap tiga Raperda inisiatif tersebut, Jum’at (21/9/2018) lalu.

Advertisement

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH., M.Si saat membacakan pidato Bupati Sekadau tentang pandangan umum eksekutif terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD mengatakan bahwa satu Raperda yang tidak dapat disetujui tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi atau Undang-undang.

“Menurut pandangan kami, materi muatan dalam raperda inisiatif tentang Jamkesda bila dihubungkan dengan Peraturan Perundang-Undangan tentang sistem Jaminan Sosial Nasional, penyelenggara jaminan sosial, jaminan kesehatan dan pedoman bagi pemda dalam menyusun anggaran untuk jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu sudah mengcover semangat dan cita-cita dari Raperda Jamkesda yang diprakarsai oleh Dewan terhormat, sehingga dengan berat hati kami berpandangan bahwa Raperda Jamkesda ini belum dapat ditindaklanjuti untuk diproses menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wabup Aloysius membacakan pidato Bupati Sekadau.

Mengenai Raperda Kemitraan Bidan dan Bidan Kampung, lanjut Wabup Aloy, Pemkab Sekadau selaku pihak eksekutif menyatakan bahwa Pansus A sebagai mitra kerja memiliki pandangan yang sama terhadap komitmen untuk menekan angka kematian ibu dan angkat kematian bayi pada masa kelahiran dan pasca kelahiran dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak di Sekadau.

“Selain itu, dalam rangka menyikapi kondisi sosial budaya masyarakat serta menghormati keberadaan dukun beranak yang sampai saat ini masih diakui dan secara nyata ada di tengah-tengah masyarakat dan memiliki andil dalam proses kelahiran bagi ibu hamil yang akan melahirkan perlu sebuah proses untuk mengakui dan memberikan penghargaan kepada dukun beranak di Sekadau. Selain itu juga dalam rangka membantu meningkatkan kinerja bidan desa perlu kerjasama yang saling menghormati serta memiliki efek positif. Sehingga dipandang perlu adanya kemitraan antara bidan desa dan dukun beranan dalam menangani ibu hamil. Pemkab berpandangan raperda ini dapat dilanjutkan untuk diproses menjadi peraturan daerah,” tukasnya.

Demikian halnya dengan Raperda inisiatif tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hasil Pansus B dengan eksekutif, memiliki pandangan yang sama bahwa raperda ini, lanjut Wabup Aloy, diperlukan dalam rangka memberikan pedoman dalam proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Sekadau.

“Ini juga selaras dengan amanat ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan itu, kami berpandangan bahwa raperda ini dapat dilanjutkan untuk di proses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Penyampaian pendapat akhir ini juga tertuang dalam pembahasan tahap II Rapat Paripurna ke-VII masa persidangan III dengan agenda pendapat akhir Bupati Sekadau terhadap hasil pembahasan pansus DPRD terkait tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau, Jum’at (21/9/2018).

“Terima Kasih kepada saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Sekadau secara khusus Pansus A, Pansus B dan Pansus C yang telah sudi membahas tiga Raperda inisiatif bersama kami (eksekutif) sehingga mencapai suatu kemufakatan dan kesimpulan bersama terhadap raperda tersebut,” tutur Wabup Aloy.

“Terima kasih atas buah pikir yang telah dituangkan oleh seluruh DPRD Sekadau dalam menyusun Raperda inisiatif ini. Kami sangat menghargai kerjasama ini dan kami terus berharap agar kerjasama baik ini tetap kita jaga dan bina. semoga apa yang kita lakukan hari ini memberi manfaat dan kebaikan bagi pembangunan Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini,” tandasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus, S.Sos. MH, Wakil Ketua I DPRD, Handi, SE, Wakil Ketua II DPRD, Jefray Raja Tugam.,SE para anggota DPRD Sekadau dari masing-masing fraksi, para Kepala SKPD Sekadau serta unsur Forkopimda Sekadau, dan ketua BPH Aman Kalbar Stefanus Masiun.(Red)

Advertisement