Arsip

Warga Rabak Tolak Patok Satgas PKH Demi Pertahankan Tanah Ulayat

Masyarakat Adat Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak tolak pematokan tanah Ulayat oleh Satgas PKH. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Warga Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pemasangan patok batas oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Aksi berlangsung di simpang Dusun Singkut Bulu pada Senin, 16 Maret 2026, sekaligus diwarnai pemasangan adat pamabakng sebagai simbol penegasan sikap masyarakat adat.

Masyarakat menyuarakan penolakan setelah muncul rencana penguasaan eks wilayah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang masuk kawasan hutan produksi.

Advertisement

Rencana tersebut mencakup sejumlah desa, termasuk wilayah yang selama ini warga kelola secara turun-temurun sebagai lahan pertanian dan perkebunan.

Perwakilan warga Desa Rabak, Armansius, menegaskan masyarakat menolak penuh pemasangan patok batas karena mengancam keberlanjutan hidup mereka. Ia menyebut tanah yang saat ini warga manfaatkan bukan sekadar lahan, melainkan bagian dari warisan leluhur yang menjadi sumber penghidupan utama.

“Hari ini kami datang bersama-sama untuk menolak penetapan patok batas di Desa Rabak. Kami merasa kecewa dan tidak menerima keputusan tersebut. Karena itu, masyarakat Desa Rabak menolak sepenuhnya penetapan patok batas ini,” tegas Armansius.

Ia menjelaskan masyarakat adat Rabak telah lama menggantungkan hidup pada hasil alam dari wilayah tersebut. Aktivitas bertani dan berkebun menjadi tulang punggung ekonomi keluarga sekaligus sumber biaya pendidikan anak-anak.

“Sejak nenek moyang, kami kelola lahan ini untuk bercocok tanam. Hasilnya kami gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan menyekolahkan anak-anak. Jika wilayah ini diambil, kami tidak punya pilihan untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Kekhawatiran masyarakat semakin kuat karena status kawasan hutan dinilai membatasi akses mereka terhadap lahan yang selama ini mereka kelola. Kondisi tersebut berpotensi memutus mata pencaharian warga serta menghilangkan hak adat atas tanah ulayat.

Selain menyampaikan penolakan, masyarakat juga mendesak pemerintah pusat agar mengeluarkan wilayah Desa Rabak dari status kawasan hutan. Mereka berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat adat.

“Harapan kami, pemerintah mendengar keluhan masyarakat Desa Rabak dan segera membebaskan lahan kami dari status kawasan hutan,” tambah Armansius.

Melalui aksi ini, warga Rabak menegaskan komitmen mempertahankan tanah ulayat sebagai bagian dari identitas, sumber kehidupan, dan warisan bagi generasi berikutnya.

Mereka berharap pemerintah mengambil langkah bijak dengan mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan serta keberlangsungan hidup masyarakat adat di wilayah tersebut.

Lihat Juga:

Advertisement