Arsip

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Negara Rp1,2 Miliar

Petugas Petugas Bea Cukai Sita 1.616.000 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk boks yang melintas di Gerbang Tol Kendal. (Foto/Humas DJBC)
Advertisement

SEMARANG, RUAI.TV – Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1.616.000 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk boks yang melintas di Gerbang Tol Kendal pada Senin (6/10/2025). Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp1,2 miliar dari sektor cukai.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal yang akan melewati jalur Jawa Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai melakukan pemantauan di sepanjang Tol Semarang–Batang. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan kendaraan dengan ciri mencurigakan dan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan truk tersebut di Gerbang Tol Kendal.

Advertisement

“Hasil pemeriksaan menemukan 98 karton berisi berbagai merek rokok tanpa pita cukai. Jumlah totalnya mencapai 1.616.000 batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp2,39 miliar,” ujar Megah.

Petugas kemudian mengamankan sopir truk beserta sarana pengangkut dan seluruh barang bukti ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil awal, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Megah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia menambahkan, penindakan terhadap rokok ilegal menjadi langkah penting Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kestabilan pasar industri hasil tembakau yang resmi.

“Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan sinergi antarinstansi untuk menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Melalui upaya ini, Bea Cukai menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum di bidang cukai serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku demi keadilan dan kepastian hukum di sektor perdagangan hasil tembakau.

Advertisement