SANGGAU, RUAI.TV – Polsek Sekayam, Polres Sanggau menertibkan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di 3 (tiga) lokasi berbeda yang beroperasi di aliran Sungai Batang Bayan, Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Sabtu 20 April 2024.
Penertiban PETI tersebut di pimpin oleh Kapolsek Sekayam AKP MR. Pardosi dan Wakapolsek Sekayam IPTU Supar, berdasarkan surat perintah Kapolsek Sekayam Nomor : SPRIN / 119 / PAM.3.3 / IV / 2024.
Kapolsek Sekayam, AKP MR. Pardosi, menjelaskan, hasil penertiban terdapat 5 Set Domfeng ditemukan di 3 ( Tiga ) lokasi yang berbeda.
Di lokasi pertama dan kedua Polisi menemukan masing-masing 2 (dua) set mesin Domfeng menggunakan Lanting dan di lokasi ketiga ditemukan 1 ( satu ) set mesin Domfeng dengan menggunakan Lanting
“Jarak antara lokasi I, II dan III aktivitas PETI yang berada di aliran sungai Batang Bayan berdekatan dengan jarak kurlebih 500 Meter,” kata Kapolsek Sekayam.
Terhadap barang bukti yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusak serta ditengelamkan mengingat lokasi yang cukup jauh dengan jarak sekitar 1 Kilometer dan juga tidak dapat di lalui oleh kendaraan Roda empat.
Sementara berapa barang bukti ( BB ) dari aktifitas PETI yang berhasil diamankan di Polsek Sekayam sebagai sample meliputi 10 ( Sepuluh ) buah Drum warna biru, 2 ( Dua ) buah Kompresor dan 2 ( Dua ) Unit mesin Domfeng.
Selain dibantu 27 personel gabungan TNI-Polri, penertiban ini juga diikuti oleh perwakilan masyarakat sebanyak 20 orang.
Kapolsek Sekayam AKP Pardosi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah Sekayam, karena berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan serta jelas melanggar ketentuan hukum. (RED)
Leave a Reply