SANGGAU, RUAI.TV – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah selesai. Sebelumnya KPU menjadwal pendaftaran itu dalam rentang 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Hingga pendaftaran tutup pada Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 WIB, dua partai politik (parpol) di Kabupaten Sanggau, tidak mendaftarkan calegnya untuk bertarung merebut kursi di DPRD setempat.
Baca juga: Ditemukan, Jenazah Ketua Partai di KKR yang Terjun ke Sungai Kapuas
KPU Sanggau telah menanti hingga masa pendaftaran berakhir. Dari 18 parpol peserta pemilu, 16 parpol sudah mendaftar.
Namun pengurus kedua partai ini tak kunjung datang. Dua parpol ini adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca juga: ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Sekda Perintahkan Pol PP Patroli
Komisioner KPU Sanggau, Iis Supianto, mengatakan, tidak ada konfirmasi dari para pengurus kedua partai ini, mengenai alasan mereka tidak mendaftarkan caleg. KPU tidak mengetahui apa penyebab parpol ini tak ikut kontestasi politik 2024 mendatang.
“Sesuai tahakan, kami melakukan verifikasi administrasi terkait dokuken persyaratan bacaleg pada 15 hingga 23 Juni 2023,” kata Iis Supianto.
Baca juga: Midji-Darno “Berbalas Pantun” di Medsos Gara-gara Jalan Rusak
Dalam komposisi anggota DPRD Sanggau periode 2019-2024, kedua partai ini memang tidak memiliki kader yang duduk di posisi itu. (RED)
Leave a Reply