SANGGAU, RUAI.TV – Ayah tiri cabul, menyetubuhi anak tiri hingga hamil dan akhirnya melahirkan seorang bayi. Ayah tiri ini berinsial J, berusia 39 tahun dan tinggal di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Dia memiliki seorang anak tiri perempuan. J telah menyetubuhi anak tirinya itu, sejak sang anak masih kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Baca juga: Waterfront Siluk di Putussibau Perlu Ada WIFI
Tindakan ayah tiri cabul itu berlangsung cukup lama hingga anak tirinya itu berusia 15 tahun. Kepada polisi, J mengaku terakhir kali menggauli anak tirinya pada 28 Maret 2023 sekitar pukul pukul 23.00 WIB.
Kini, anak tirinya telah melahirkan seorang bayi dari perbuatan ayah tirinya. Polisi telah memangkap ayah tiri cabul ini pada 30 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Erna Pastikan 22 Jamaah Umrah Kalbar Lanjut ke Tanah Suci
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri, Selasa (04/04/2023) mengatakan, lelaki berinsial J tersebut kini sudah berstatus sebagai tersangka.
“Dari persetubuhan itu, korban hamil dan sudah melahirkan anak berusia sekitar tiga bulan,” kata AKP Sulastri.
Baca juga: PT LJA Sintang Belum Penuhi Janji Bayar Denda Adat
J terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun sebagaimana UU Perlindungan Anak.
Barang bukti yang polisi dapatkan berupa baju, celana panjang, celana dalam, dan celana pendek masing-masing satu helai. (RED)
Leave a Reply