SANGGAU, RUAI.TV – Seorang pemuda berinisial IM (21), warga Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, mencabuli adik kandungnya yang berusia 13 tahun. Polisi telah menangkap IM dan menjadikan dia tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kepada wartawan yang mewawancarainya, IM mengaku menyesal telah berbuat tidak senonoh terhadap adik kandungnya sendiri.
Baca juga: Gaji Hanya Rp 1 Juta, BPD Ngadu ke Dewan Sekadau
“Saya khilaf,” ucap IM dengan suara nyaris tak terdengar, saat juru warta menanyainya di Mapolres Sanggau, Selasa (21/02/2023).
Meski mengaku khilaf, IM ternyata telah lima kali menyetubuhi adiknya di tempat yang berbeda. Perbuatan tak terpuji ini dia lakukan dengan paksaan, sehingga adiknya tidak berdaya melawan.
Baca juga: Kasus Korupsi di Desa Mentukak Bergulir ke Kejari Sekadau
Selain itu, IM mengancaman akan membunuh sang adik, jika berani menceritakan peristiwa ini kepada orang lain. Perbuatan ini telah dia lakukan sejak pertengahan tahun 2022.
Terakhir kali, IM mengaku, telah mencabuli adiknya di mess perusahaan di wilayah Kecamatan Meliau. Polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian milik IM dan milik adiknya.
Baca juga: Ibu-ibu Menyusui Ikut Perangi Stunting
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sanggau, AKP Sulastri, mengatakan, IM dijerat dengan UU tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan segera melakukan pengembangan terhadap satu saksi lagi,” kata Sulastri. (RED)
Leave a Reply