Arsip

Kasus Korupsi di Desa Mentukak Bergulir ke Kejari Sekadau

kades korupsi
Kepala Sat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rachmad Kartono. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi yang terjadi di Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau. Satuan Reskrim Polres Sekadau, telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa.

Baca juga: Mesin Rusak, Kapal Hampir Tenggelam di Kendawangan

Sat Reskrim Polres Sekadau telah menetapkan dua orang tersangka dari kasus korupsi ini. Seorang berinisial AS alias AL yang merupakan mantan kepala desa (Kades) Nanga Mentukak periode 2013-2019. Dan seorang lagi, berinisial IS yang menjabat posisi kepala urusan (kaur) di kantor desa itu periode 2018-2019.

Advertisement

Baca juga: Kapan Ada Taman Bonsai di Pontianak?

Kepala Sat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rachmad Kartono, Senin (20/02/2023) mengatakan, dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, kasus ini memasuki tahap satu. Dia menyebut, dua tersangka masih terbilang bersaudara.

“Tersangka diduga menggelapkan uang desa dengan modus melakukan kegiatan fiktif selama menjabat. Hasil audit internal inspektorat, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 juta lebih,” kata Iptu Rachmad Kartono.

Baca juga: Wilayahnya Jadi Kedok Prostitusi, Warga di Pontianak Selatan Berang

Polisi telah memberi waktu kepada dua tersangkam untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Waktu yang tersedia selama 60 hari, namun kedua tersangka tidak melakukannya.

Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan akhirnya meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan setelah gelar perkara di Polda kalbar. Selain kasus ini, Polres Sekadau juga sedang menyelidiki kasus korupsi lain, yang ditengarai merugikan negara dalam jumlah lebih besar. (RED)

Advertisement