Arsip

14 PKL Kena Razia di Pinggir Jalan Kota Sanggau

razia PKL Sanggau
Operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di pinggir Jl Agus Salim, Kota Sanggau. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Sebanyak 14 pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak jualan di pinggir Jl Agus Salim, Kota Sanggau, terjaring razia, Rabu (15/02/2023). Umumnya mereka berjualan bahan sayur-sayuran di tempat itu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sanggau, melakukan operasi penertiban ini, Rabu pagi. Namun, aparat Pol PP mengedepankan tindakan humanis, seperti terlebih dahulu berdialog dan menyapa, sehingga tidak memicu perlawanan.

Baca juga: Warga Belitang Hulu Segel PT. KBP dengan Ritual Adat

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakumda), Satpol PP Sanggau, Wendi, menyebut, sebelumnya telah melayangkan teguran untuk para PKL ini. Operasi penertiban ini sebagai tindak lanjut dari teguran itu.

Sebagai bentuk pemberian efek jera, personil Satpol PP menyita barang dagangan pemilik lapak. Mereka mengumpulkan aneka sayuran yang digelar pedagang, dan mengangkutnya dengan mobil patroli.

Baca juga: Sekadau Zona Merah Rawan Pemilu

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Perindagkop, yang bisa memberikan pembinaan kepada para PKL,” kata Wendi.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP menyampaikan edukasi dan pemahaman kepada para PKL. Dengan adanya edukasi itu, mereka harapkan PKL tak lagi menggelar dagangannya di pinggir jalan.

Baca juga: Adu Fisik Nyaris Terjadi di Pertemuan dengan PT LJA di Sintang

Petugas kemudian memasang kertas dengan tulisan melarang PKL berjualan di area itu. Sebab, melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

Dalam pasal 13 huruf (b) juncto pasal 58 berbunyi larangan berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di badan jalan dan tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (RED)

Advertisement