KAPUAS HULU, RUAI.TV – Sebanyak puluhan pekerja ilegal atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, dipulangkan melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Pontianak.
Mereka diberangkatkan dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau di Kapuas Hulu, Rabu (13/07/2022) menuju Pontianak, oleh Polres Kapuas Hulu bersama Kantor Imigrasi Putussibau.
Baca juga: 31 Pekerja Ilegal Bawa Balita Tertangkap di Desa Sungai Antu
Sebelumnya, sebanyak 28 pekerja ilegal ini tertangkap saat hendak menyeberang ke Sarawak, Malaysia Timur melalui jalur tidak resmi. Mereka menumpangi dua buah dump truk melintasi jalur tak resmi.
Personil TNI yang berjaga di Pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yon Arm 19 Bogani di wilayah Kecamatan Puring Kencana, Kapuas Hulu, menahan mereka.
Baca juga: 43 Pekerja Ilegal Nyaris Lolos ke Malaysia Lewat Kebun Sawit
Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu, Kompol Salmansyah, mengatakan, para PMI non prosedural ini tertangkap saat melintasi Desa Sungai Antu pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari 28 orang ini, kebanyakan berasal dari Sulawesi Selatan. Akan diserahkan ke BP2MI di Pontianak, selanjutnya dipulangkan ke tempat asalnya,” kata Kompol Salmansyah.
Baca juga: Semalaman Mengapung di Laut Setelah Kapal Tenggelam
Tetapi, masih ada di antara 28 orang ini ada yang belum diberangkatkan. Sebab, masih harus menjalani penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.
“Kami harapkan tidak ada lagi warga kita yang pergi ke Malaysia, tanpa memiliki dokumen resmi keimigrasian. Risikonya akan berhadapan dengan pihak petugas pengamanan di perbatasan, karena melanggar hukum,” tegas Kompol Salmansyah. (RED)
Leave a Reply